Polres Pangkep Adankan Press Release Tindak Pidana Penganiayaan

oleh
oleh

Polres Pangkep Adankan Press Release Tindak Pidana Penganiayaan

Pangkep-makassarpena.com. Polres Pangkajene dan Kepulauan adakan press release tindak pidana menggunakan parang dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Liukang Tupabbiring Aiptu Syarifuddin, S.Hi.

Disampaikan Kasi Humas Imran, tindak pidana penganiayaan menggunakan parang dilakukan kepada korban bernama Norma alias Nomma Binti H. Basri oleh pelaku (AA ) yang tidak lain adalah iparnya sendiri atau saudara dari suaminya.

Korban normal berjenis kelamin perempuan yang bertempat tanggal lahir di Maros 31 Desember 1988 bekerja sebagai ibu rumah tangga, agama Islam tinggal di pulau Lombok RT 001 RW 002 Kelurahan Matirosompe Kecamatan Liukang Tupabiring Kabupaten Pangkep.

Pelaku berinisial (AA) jenis kelamin laki-laki bertempat tanggal lahir di Pulau Balla Lompo pada tanggal 5 April 1960 atau 64 tahun kerja sebagai nelayan, beragama Islam dan tinggal di pulau Balla Lompo Kelurahan Matiro Sompe Kecamatan Liukang Tupabbiring

Peristiwa terjadi hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 15.30 di pinggir laut Pulau Barat Lompo Kecamatan Mattiro Sompe Kecamatan Liukantupak Niring Kabupaten Pangkep.

Adapun kronologi kejadian bermula dari tersangka awalnya berpapasan dengan anak korban atas nama Nur Islam kemudian pelaku mencolek paha kiri korban satu kali dengan menggunakan parang, kemudian anak korban bertanya kenapa kau colek ka, pelaku jawab mau ko single, anak korban jawab iya mau ka single, setelah itu anak korban meninggalkan pelaku dan berjalan menuju pinggir laut tempat di mana orang tuanya (korban) sementara menjemur rumput laut.

Beberapa saat kemudian pelaku mendatangi korban di tempat tersebut sambil membawa sebuah parang yang terhunus dan dipegang dengan menggunakan tangan kanannya sambil berkata kepada anak korban kemaeko Nur Islam tailaso ( manamaok Nurul Islam tailaso), kemudian anak korban Nur Islam alias Juma menjawab nia’ka inie tailaso, lalu pelaku berkata mau ko single, kemudiam anak korban jawab kenapa ko bawa parang.

Mendengar hal itu perlaku dengan anak korban saling mendekat hendak berkelahi, melihat hal itu korban kemudian langsung lompat ke arah pelaku hendak merelai sambil berkata kepada pelaku dengan menggunakan bahasa Makassar motere mako njo, lebbaka lebba’mi ( pulang mako yang sudah sudah mi kodong).

Namun pelaku tetap emosi dan tidak menghiraukan kata-kata korban, sehingga korban berbalik badan dengan posisi membelakangi pelaku sambil melindungi anaknya dan di situlah pelaku mengayunkan parangnya ke arahnya satu kali dan mengenai kepala samping kanan yang mengakibatkan kepala samping kanan korban luka robek dan mengeluarkan darah. Setelah itu anak korban membawanya ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Sebagaimana disampaikan Imran, pelaku melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana : penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Barang bukti satu buah parang tak bersarung

Motif sebelumnya korban berselisih paham dengan pelaku yakni bertengkar mulut, namun tidak sempat adu fisik dan hingga saat ini korban dengan pelaku tidak baku bicara.

Luka yang dialami korban : hasil pemeriksaan luar kepala : luka robek pada kepala sebelah kanan. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.