Sat Reskrim Polres Pangkep Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

oleh
oleh

Sat Reskrim Polres Pangkep Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Pangkep-makassarpena.com. Sat Reskrim Polres Pangkajene dan Kepulauan gelar press release tindak pidana pencurian sepeda motor di Aula Polres Pangkep, Senin 20 Mei 2024.

Perss release dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi Kanit Reskrim  Polres Pangkep Ipda Ramadhan beserta sejumlah personil terkait dengan menghadirkan tersangka dan menunjukkan barang bukti di depan puluhan awak media.

Sebagaimana press release yang dibacakan oleh Kasi Humas Imran tindak pidana pencurian motor yang terjadi di jalan poros Sultan Hasanuddin Kelurahan Japing Japing Kecamatan Minasatene, Senin 8 April 2024 sekitar jam 04.00 Wita.

“Korban pencurian lelaki Zulkifli bin Hamid (26) tahun alamat Jalan Paklariang Batili Kelurahan Galonta Enrekang, dengan saksi lelaki Muh. Rizal alias Dg Jarre bin Yudu yang dilakukan Zainal alias Zainal Binsar (33)  Alamat Kapasa Raya Kelurahan Bonto Jai  Biringkanayya Kota Makassar,” lanjutnya.

Kronologi kejadian papar Imran, pada hari Senin 8 April 2024 sekitar jam 04.00 Wita bertempat di jalan poros Sultan Hasanuddin Kelurahan Japing Japing, Kecamatan Minasatene Pangkep, saat itu korban lelaki Zulkifli Bin Hamid bersama saksi lelaki Muh Risal alias Dg Jarre Bin Yudu berangkat dari Enrekang dengan tujuan pulang ke rumah di Kabupaten Gowa untuk mudik, dan setibanya korban di jalan poros Sultan Hasanuddin sekitar pukul 04.00 wita korban dan saksi singgah beristirahat di depan bengkel yang terdapat bale-bale dan pada saat itu korban ketiduran bersama saksi.

Kemudian pada saat itu juga tersangka lelaki Zainal alias Enal Bin Sattar melintas dari Kecamatan Bungoro Pangkep dengan menumpang mobil truk untuk menuju ke Kota Makassar, namun mobil truk tersebut ternyata hanya sampai di Soreang Pangkep, sehingga tersangka lelaki Zainal berjalan kaki tepatnya di jalan poros Sultan Hasanuddin kampung Japing Japing di pinggir jalan depan sebuah bengkel yang sudah tertutup kemudian ia melihat terdapat dua pengendara motor yang sedang beristirahat dan tidur di bale-bale.

“Melihat kondisi kunci yang tergantung di sepeda motor tersebut tersangka lelaki Zainal bin Sattar langsung menaiki motor tersebut dan menyalakan mesinnya, namun pada saat ia menyalakan mesin pemilik motor terbangun karena mendengar motornya bunyi, sehingga korban lelaki Zulkifli dan saksi lelaki muh Risal langsung berlari menuju ke arah tersangka.

“Saat korban dan saksi berlari menuju ke arah tersangka Saenal langsung tancap gas dan meninggalkan lokasi tersebut,” jelasnya.

Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar  Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) di mana berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax no pol DD 2829 YJ warna abu-abu Type Yamaha/2DP-R A/T.

“Barang bukti satu unit sepeda motor tersebut di atas dan satu buah jaket berwarna hitam milik tersangka,” katanya.

Menurut Ramadhan pasal yang dilanggar pasal 362 KUHPidana pencurian dengan pemberatan 5 tahun penjara. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.