Oknum Akui Fasilitas Umum Sebagai Mikiknya
Makassar-makassarpena.com. Sepetak tanah lapangan sebagai Fasum dikleim seseorang sebagai milik pribadi berdasarkan rinci. Lokasi ini sudah puluhan tahun menyandang status sebagai Fasum (Fasilitas Umum).
Bahkan oknum yang mengkleim Fasum itu sebagai tanah miliknya, melakukan penutupan pintu masuk dengan menggunakan palang balok kayu. Bahkan menurut Ikhsan, Ketua RW 05 Kelurahan Bontomakkio, tindakan oknum itu dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat, termasuk dirinya sebagai Ketua RW.
Ikhsan juga mengungkapkan, pihaknya sudah mendaftarkan Fasum yang teletak di Jl. Tidung V, RT 03, RW 05, Kelurahan Bontomakkio tersebut ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Makassar.
“Bahkan papan nama sebagai Fasum tertancap di lokasi itu, hanya saja roboh dan hancur akibat cuaca hujan dan panas silih berganti,” ungkap Ikhsan di rumahnya, 20 Mei 2024.
Dalam perjalanan puluhan tahun sebagai tempat olah raga dan aktivitas lain warga, tambah Ikhsan, seringkali bermunculan oknum-oknum yang mengakui lokasi itu sebagai miliknya.
“Pernah terjadi transaksi penjualan obyek tersebut antar oknum yang mengaku sebagai pemilik dengan pembeli, namu batal gara-gara obyek transaksi tercatat di Perum Perumnas sebagai Fasum Kompleks Perumnas,” tandasnya.
Hanya saja kasus ini tidak bisa dikonfirmasi kepada Lurah Bontomakkio, Marwan, hingga kasus diberitakan karena ia dalam perawatan di rumah sakit.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq menegaskan, oknum yang mengkleim seharusnya tidak menutup pintu masuk lapangan karena pintu itu juga merupakan akses menuju masjid.
“Tidak boleh asal kleim saja langsung pagari, sehingga menutup akses yang ada,” tegasnya.
Anwar Faruq yang juga Ketua DPD PKS Kota Makassar memaparkan lebih jauh bahwa nanti yang mengkleim sudah bisa membuktikan surat kepemilikan tanah itu secara otentik, baru boleh pasang pagar atau penutup sesuai keinginannya.
Karena itu warga yang menentang minta dirahasiakan jati dirinya mengatakan, kalau oknum yang langsung main tutup akses, namun tidak bisa membuktikan surat kepemilikan sesuai hukum yang berlaku, maka yang bersangkutan bisa dituntut pidana penyerobotan. (Dm)