Café Remang-Remang Resahkan Masyarakat, Warga Carawali Adukan ke DPRD Pinrang
Pinrang-makassarpena.com. Sejumlah warga Lingkungan Carawali, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang mengadu ke Kantor DPRD Kabupaten Pinrang. Pasalnya, beberapa café “remang-remang” yang berada disekitar pemukiman mereka sudah meresahkan warga.
Hal itu disebabkan karena café yang disinyalir menjual minuman keras dan mempekerjakan wanita penghibur tersebut sudah mengusik ketenangan penduduk yang bermukim di area itu, dikarenakan mereka beroperasi sampai tengah malam bahkan sampai subuh dengan musik yang keras.
Hal itu disampaikan salah satu warga Carawali, Yusuf Cora. Katanya, sejak beroperasinya café itu banyak barang-barang warga sekitar yang kecurian, lain lagi kalau ada yang teriak-teriak karena mabuk dan musik yang memecahkan telinga sampai dini hari yang menggangu penduduk sekitar.
“Kami juga kan mau istirahat pak, karena pagi hari kami mau bekerja. Tapi kalau begini, kami tidak bisa tidur dan kerja karena terganggu,” curhat Yusuf Cora.
Ia berharap DPRD Pinrang ini bisa memberikan solusi. Ia juga tidak menuntut bahwa café itu harus ditutup, hanya menuntut supaya ia bisa tenang dan bisa istirahat dengan baik.
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Muhtadin yang menanngapi aduan warga Carawali tersebut dengan menggelar RDP pada hari Selasa, 30 April 2024, bertempat di ruang rapat Bapemperda menjelaskan, mendengar penjelasan dari warga Carawali, kami dari DPRD Kabupaten Pinrang merekomendasikan kepada aparat terkait seperti Satpol PP, Polsek Paleteang, pihak aparat kelurahan ataupun aparat Kecamatan Paleteang supaya melakukan pembinaan terhadap café tersebut.
“Kalau memang tidak bisa dibina dan tetap mengganggu ketenraman warga sekitar tutup saja, apalagi kalau memang tidak mengantongi ijin, tutup saja,” ungkap Ketua DPRD Pinrang yang juga Ketua DPC Partai Demokrat tersebut.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Ilwan Sugianto, SH.,MM, “café remang-remang yang tidak mengantongi ijin dan menjual minuman keras apalagi mempekerjakan wanita penghibur, selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang merekomendasikan kepada Pak Ketua DPRD supaya café tersebut ditutup saja.
Rapat Dengar Pendapat ( RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Pinrang tersebut selain dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Muhtadin, juga dihadiri Ketua Komisi I, Ilwan Sugianto, SH.,MM, beberapa Anggota Komisi I dan Komisi II, Kadis DPM PTSP, Polsek Paleteang, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Paleteang, Lurah Benteng Sawitto, Kepala Lingkungan Carawali, dan sejumlah warga Carawali. (ys)