KPU Pangkep Laksanakan Sosialisasi Calon Perseorangan Pemilu Serentak 2024

oleh
oleh

KPU Pangkep Laksanakan Sosialisasi Calon Perseorangan Pemilu Serentak 2024

Pangkep-makassarpena.com. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melaksanakan kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan serentak 2024 mengambil tempat di Rever Jalan Poros Makassar Pare depan stasiun rel kereta api Pangkajene, Sabtu 4 Mei 2024.

KPU Pangkep mengundang seluruh komponen masyarakat yang ada di Kabupaten Pangkep, hadir Forkopimda, Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, para pimpinan partai-partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan para insan pers.

Berdasarkan sebaran undangan dari KPU Kabupaten Pangkep, sosialisasi ini diadakan berdasarkan surat dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum RI no. 605/PL.02.2-SD/05/2024 perihal persiapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serentak 2024.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkep Ichlas, tujuan dari pada kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkait dengan tahapan dan tata cara persyaratan calon perseorangan, karena calon perseorangan nanti diumumkan dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 7.

Lanjut Ichlas, kesempatan ini kita manfaatkan dengan menghadirkan narasumber yang sudah berpengalaman di bidangnya. Hadir Ibu Aminah S.Sos eks komisioner 2 periode, sehingga ini setidaknya memberikan evaluasi terkait dengan tata cara pencalonan yang kita akan penuhi di tahun 2024.

“Dengan kehadiran seluruh komponen ini, kami berharap informasi ini bisa cepat tersampaikan karena kami yakin dan percaya bahwa melalui gadget atau teknologi yang bisa kita miliki sekarang itu lebih banyak digunakan kaum melinial,” harapnya.

Ditambahkan Ichlas, yang kedua kita ingin menyamakan persepsi, menyamakan frekuensi sehingga apa yang menjadi diskusi kita ini, kita bisa satu bahasa terkait dengan tata cara.

Sedangkan pemateri Aminah menekankan, informasi terkait calon perseorangan cukup mengumpulkan dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 249.723 pemilih dan tersebar minimal 50 persen kecamatan dalam kabupaten atau tersebar di 7 Kecamatan se Kabupaten Pangkep. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.