Pindah ke Kantor Pinjam Pakai, Kinerja Ombudsman Melempem
Makassar-makassarpena.com. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel menangani kasus maladministrasi (pinyimpangan prosedur) menjelang satu tahun tidak kunjung selesai. Hal tersebut terjadi akibat pindah kantor ke bekas Kantor Dinas Pendidikan Pemkot Kota Makassar, yang berstatus pinjam pakai.
Laporan dugaan penyimpangan prosedur yang melibatkan salah seorang oknum pejabat Pemkot Makasar terkait pemungutan dan pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, terdaftar dalam nomor agenda: 10367.2024, tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Aswiwin Sirua.
Ketika itu lembaga penegak hukum ini masih berkantor di Jl. Sultan Alauddin, Ruko Alauddin Plaza, Kota Makassar. Dimana proses persidangan berlangsung secara surat tertulis. Baik pertanyaan dari pihak ombudsman, maupun jawaban penjelasan dari pihak pelapor dan terlapor hanya lewat surat tertulis.
Walaupun akhirnya pada bulan November 2024, pihak ombudsman meminta agar terlapor menghadap langsung di kantornya untuk memberi klarifikasi atau penjelasan dengan membawa dokumen lengkap terkait kasus yang dimaksud. Hal tersebut termuat dalam surat nomor: T/0929/LM.36-27/010367.2024/X/2024 yang ditandatangani Plh Kepala Perwakilan Aswiwin Sirua.
Namun proses selanjutnya melempem alias mengalami kelambatan. Ridwan selaku Asisten pemeriksaan sekaligus penanggung jawab laporan kasus tersebut yang ditemui di kantor barunya mengatakan, pihaknya mengalami kelambatan penanganan kasus karena pindah kantor.
Bahkan ia memaparkan lebih jauh, kalau proses perpindahannya itu memakan waktu lama karena hanya dilakukan secara berangsur-ansur, tidak bisa pindah secara sekaligus dengan alasan kekurangan biaya.
Berdasarkan fakta tampaknya pada saat memproses kasus yang melibatkan oknum pejabat Pemkot Makassar tersebut, juga terjadi kesepakatan antara RI Perwakilan Sulsel dan Pemkot Makassar untuk menjadikan bekas Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar yang beralamat Jl. Hertasning, sebagai Kantor baru Ombudsman RI Perwakilan Sulsel dengan status pinjam pakai selama 3 tahun.
Olehnya itu Jurnalis MP mengkonfirmasi kepada Ridwan, kalau hal tersebut bisa saja mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan ketika kasus yang diproses melibatkan oknum pejabat Pemkot Makassar. Namun Ridwan membantah dengan tegas mengatakan, pihaknya tetap bekerja secara profesional.
Sementara itu pada awal Januari 2025, Ismu Iskandar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menanggapi kelambatan penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan, pihaknya sudah mengarahkan untuk dipercepat. Hanya saja hingga dua bulan kemudian tepatnya awal bulan Maret 2025, janji Ismu Iskandar belum terbukti. Bahkan sudah beberapa kali dihubungi lewat WhatsApp untuk menagih janjinya itu, namun ia tidak pernah lagi menjawabnya.(drn)