Sosialisasi Peraturan Mendorong agar Ada Perbaikan dan Revisi Perda
Rezeki Nur, Wakil Komisi D DPRD Kota Makassar kali ini Bernuansa Pra-Revisi Perda
Makassar-makassarpena.com. Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Rezeki Nur, S.Kep.,Ns.,M.Kes.,M.Kep Wakil Komisi D DPRD Kota Makassar kali ini bernuansa pra revisi Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen Kota Makassar berlangsung di Hotel Wthree Premier Makassar. Sabtu (26/04/25)
Pada kegiatan kali ini, narasumber yang dihadirkan justru mencerminkan nuansa pra revisi Perda yang berfokus pada perbaikan dan penyempurnaan regulasi daerah melalui masukan langsung dari masyarakat.
dengan menghadirkan drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Muhammad, S.Kom pengamat bidang Kesejahteraan Sosial serta Andi Zul Saktriady Kaharuddin, SE Aktivis Pegiat Sosial yang memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya penyesuaian Perda dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat yang dinamis.
Para narasumber menjelaskan, bahwa revisi Perda bukan hanya sekadar perubahan regulasi, tetapi juga proses evaluasi terhadap implementasi Perda yang sudah ada, agar lebih sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Rezeki Nur Wakil Komisi D DPRD Kota Makassar menyampaikan pada sambutannya bahwa tujuan utama perda ini untuk mengangkat martabat dan kesejahteraan sosial mereka serta mengurangi dampak negatif terhadap keberadaan mereka di tempat umum.
“Perda ini bertujuan untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi permasalahan sosial yang dihadapi oleh anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di Kota Makassar serta mengatur mengenai kehadiran pemerintah daerah sebagai upaya pembinaan terhadap kelompok-kelompok tersebut, termasuk penyediaan layanan sosial, pendidikan, pelatihan, dan keterampilan.
Sebagai perbaikan dan penyempurnaan regulasi daerah melalui masukan langsung dari masyarakat, Dr. Ita sapaan akrabnya selaku Kadis Sosial Kota Makassar pada kegiatan ini mendorong agar ada perbaikan dan revisi perda ini
“Mengingat perda ini sudah lama yaitu tahun 2008, seharusnya ada pembaharuan. Olehnya itu saya berharap bu Dewan mensuport agar perda ini dapat direvisi,” Ujar Dr. Ita
Disamping itu, Andi Zul Saktriady Kaharuddin, SE akrab disapa ady juga memberikan catatan penting dan pemikiran kritis sebagai bentuk kontribusi terhadap pentingnya penyempurnaan Perda ini untuk kota Makassar.
Pada kegiatan ini, ady menyampaikan secara umum 5 point yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat revisi perda ini antara lain :
1. Fokus Hukum masih reaktif, Banyak pasal yang berorientasi pada Penertiban dan Pemberian Sanksi, maka Perlu ditekankan Pendekatan Rehabilitatif dan Preventif bukan hanya represif
2. Minimnya pasal tentang anak jalanan sebagai subjek yang dilindungi, Anak Jalanan masih sering diposisikan sebagai objek gangguan ketertiban, maka Perlu ada pasal eksplisit yang menegaskan hak anak atas perlindungan dan pendidikan sesuai perlindungan anak.
3. Kurangnya sinergi antar instansi, Implementasi perda sering terkendala lemahnya koordinasi antara Dinas Sosial, Ketertiban umum dan Ketenagakerjaan, maka perlu dibuat regulasi koordinasi lintas sektor dan SOP bersama.
4. Minimnya peran masyarakat dan dunia usaha, Perda belum mengatur terhadap insentif bagi sektor swasta untuk ikut merekrut atau membina kelompok rentan, maka penting menambahkan pasal yang mendorong CSR perusahaan lokal untuk mendukung pelatihan dan penyiapan kerja.
5. Belum tersedia evaluasi perda, tidak ada pasal terhadap evaluasi berkala Perda ataupun keterlibatan publik dalam revisi perda, maka perlu menambahkan klausul tentang kewajiban monitoring dan evaluasi partisipatif 2-3 tahun.
Sosper ini disambut baik oleh para audiens dan memberi beberapa masukan terhadap kinerja dan peran pemerintah serta dukungan terhadap pemerintah agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. (takbir)