Akibat Mabuk Minum Tuak Lalu Aniyaya Teman
Pangkep-makassarpena.com. Polres Pangkajene dan Kepulauan menggelar konferensi pers kasus tindak pidana penganiayaan, yang dilaksanakan di Aula Polres Pangkep pada Kamis, 24 April 2025.
Konferensi dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep didampingi AKP Imran dan Asriadi bersama sejumlah personil jajaran terkait lainnya, serta diikuti puluhan awak media.
Sebagaimana release yang dibacakan Kasi Humas Imran, tindak pidana penganiayaan dilaporkan oleh istri korban berinisial N, pekerjaan mengurus rumah tangga, Agama: Islam, tempat tinggal Kabupaten Pangkep.
Korban inisial D, pekerjaan wiraswasta, agama : Islam, tempat tinggal Kabupaten Pangkep.
Pelaku bernama Sakka Bin Kaseng, tempat/ tgl lahir Mabbalae, 31 Desember 1988 / Umur: 36 Tahun, pekerjaan petani/pekebun, agama Islam, alamat Mabbalae, Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Kabupate Pangkep.
Waktu dan tempat kejadian, Kamis, 03 April 2025, sekitar Pukul 19.30 Wita, di Jl. Mabbalae, Desa Kanaungan, Kec. Labakkang, Kabupaten Pangkep.
Pelaku menusuk korban menggunakan pisau sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai lengan kiri, dada dan perut korban.
Awal kejadian, pada hari Kamis, sesuai waktu dan tempat kejadian, telah terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan sebilah pisau dimana seorang lelaki inisial D menjadi korban.
Awalnya korban mendatangi rumah lelaki Makmur Alias Lebbi untuk bertamu kemudian Korban melihat Makmur, Sakka, Sullo, dan Ilyas sedang meminum tuak bersama, korban pun ikut bergabung meminum tuak bersama mereka.
Tidak lama setelah korban dan pelaku bercerita, pelaku keluar rumah untuk membuang air kecil, setelah kembali ke dalam rumah, pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban sebanyak 1 kali mengenai lengan sebelah kiri.
Pada saat korban berdiri pelaku kembali menikam korban sebanyak 1 kali dan mengenai bagian dada. Korban berusaha untuk menghindar dari pelaku akan tetapi korban terpeleset dan terjatuh pada tempat pencucian piring rumah Makmur, kemudian pelaku pun kembali mengayunkan pisau yang digunakan sebanyak 1 kali dan mengenai perut sebelah kanan korban.
Melihat kejadian tersebut pemilik rumah Makmur menarik pelaku, sehingga pisau pelaku terjatuh dan diambil oleh Makmur lalu diserahkan ke lelaki Sullo untuk diamankan.
Lk. Sakka Bin Kaseng mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban LK. D, yang mana pelaku dan korban LK. Inisial D saling kenal akan tetapi tidak akrab.
Penganiayaan terjadi karena pelaku tersinggung dikarenakan mendengar kalimat dari mulut korban yang mengatakan dalam bahasa bugis yang artinya “Nenekmu dan nenek saya dulunya tidak bisa membunuh nenek saya”.
pasal yang dilanggar: Pasal 351 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana, Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman 5 tahun.
Barang bukti 1 (satu) bilah pisau passari yang terbuat dari besi dengan panjang 33, 1 cm, lebar 4,5 cm dan sarung yang terbuat dari kayu warna coklat, 1 lembar baju kemeja lengan pendek warna hijau merk krg, 1 lembar celana jeans warna hitam merk equaltrev. (hamza)