Rakor Pemantapan Tata Kelola Pemerintah dan Pelayanan Publik
Soppeng-makassarpena.com. Wakil Bupati Soppeng hadiri rakor bidang pemerintah pembangunan manusia, perekonomian dan infrastruktur tahun 2024 di Ruang Rapat Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng.
Dan menjadi narasumber Bappelitbangda Provinai Sulsel dan turut dihadiri Kepala BPKAD, para Sekretaris OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng , para Kasubag/Kasi Perencanaan dan Pejabat Fungsional Perencana OPD, Selasa, 7 Mei 2024.
Rapat kordinasi yang pertama pemantapan tata kelola pemerintah dan pelayanan publik serta pemeliharaan kualitas lingkungan hidup.
Dengan tema tersebut menjadi 4 (empat) prioritas pembangunan daerah yaitu, memantapkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, akuntabel dan inovatif, memantapkan kualitas pelayanan publik yang berbasis teknologi melalui SDM unggul, memantapkan kualitas lingkungan hidup yang secara berkelanjutan dan memantapkan kualitas infrastruktur serta peningkatan ekonomi masyarakat.
Dalam rapat koordinasi tersebut Bupati Soppeng dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Soppeng bahwa, pembangunan pada hakekatnya adalah upaya sistematis dan terencana oleh masing-masing maupun seluruh komponen untuk mengubah suatu keadaan menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan berkelanjutan, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
Upaya sistematis dan terencana tadi tentu berisi langkah-langkah strategis, taktis dan praktis, karena masing-masing daerah memiliki sumber daya andalan dan tantangan yang berbeda.
Upaya sistematis dimaksud salah satunya dengan melakukan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Proses tersebut, dimulai dari perencanaan melalui penyusunan dokumen perencanaan pembangunan baik jangka panjang, menengah dan tahunan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan, dengan menggunakan berbagai pendekatan guna mewujudkan perencanaan komprehensif yang mengakomodir berbagai kepentingan guna mewujudkan visi-misi pemerintah yang telah ditetapkan.
Landasan hukum sebagai dasar untuk penyusunan perencanaan pembangunan pusat dan daerah antara lain Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara teknis penyusunan dokumen perencanaan daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, DAN RKPD.
Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa dokumen perencanaan disusun melalui tahapan-tahapan penetapan) hal ini bertujuan agar apa yang direncanakan dan disusun dapat menjadi lebih fokus, terarah, efektif, efisien, akuntabel dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan, sehingga pembangunan yang akan dilaksanakan akan lebih menuju ke kondisi yang lebih baik dan terarah, melalui berbagai upaya yang lebih terencana dengan sasaran untuk pemerataan pembangunan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (usman)