Bernakah Ada Pemotonga Dana Sebelum Disetor ke Kas Daerah
Makassar-makassarpena. Berbagai masalah muncul dalam penerapan retribusi sampah. Diduga ada pemotongan dana sebelum penyetoran ke kas daerah. Terjadinya pembayaran retribusi yang berbeda-beda di setiap kelurahan. Dokumen yang digunakan dalam memungut retribusi sampah dinilai menyalahi aturan.
Seorang oknum mantan Kepala Kantor Pajak yang tidak mau disebutkan jati dirinya menegaskan, jika pemerintah memungut dana apapun dari rakyat maka dokumen atau bukti bayar yang digunakan harus jelas dan resmi tertulis nama instansi yang melakukan pemungutan tersebut.
“Nah sekarang bukti bayar retribusi sampah rumah tangga hanya menggunakan bukti bayar yang dibuat para ketua RT sendiri,” ungkapnya.
Dokumen yang dimaksud wajib digunakan sebagai bukti bayar itu ditegaskan dalam Perda Kota Makassar No 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Persampahan, Pasal 16 Ayat 2. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
Ayat 3; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat 2 dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan. Inilah salah satu aturan yang tidak diberlakukan dalam penerapan retribusi sampah sebagaimana yang dijelaskan oleh oknum tersebut diatas.
Namun ketika muncul Perda Kota Makassar yang baru sementara disosialisasikan di Kelurahan Kassi-Kassi dengan nilai retribusi sampah rumah tangga naik menjadi Rp. 50.000/ bulan, maka sejumlah warga mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar semuanya disetor ke kas daerah alias menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Sesuai data yang berhasil dihimpun, dana retribusi sampah dinilai bermasalah karena disinyalir ada pemotongan sebagai dana operasional di kelurahan sehingga hanya sebagian disetorkan ke kas daerah untuk menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Pada hal berdasarkan Perda yang berlaku Pasal 27 Ayat 1; Instansi yang melakukan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Ayat 2; Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Dengan adanya pemberian insentif berdasarkan Perda yang berlaku itu maka uang retribusi sampah yang dipungut dan disetor ke kelurahan tidak boleh ada pemotongan untuk biaya apapun sebelum disetorkan ke kas daerah, kecuali berdasarkan Perda yang berlaku tersebut.
Alasan sejumlah warga yang mempertanyakan pembayaran berbeda-beda, khususnya retribusi sampah rumah tangga. Menurut mereka seharusnya pembayaran tersebut diseragamkan, karena ada Perda yang mengaturnya tapi faktanya pembayaran tersebut berbeda-beda setiap kelurahan.
Sementara sejumlah lurah yang dikonfirmasi terkait penerapan retribusi sampah di wilayah masing-masing, beberapa hari yang lalu, mereka semua menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada aturan.
Menurut Lurah Kassi-Kassi, Khusnul Fatoni, Perda Kota Makassar No 1 Tahun 2024 Tetang Pajak dan Retribusi sebagai Perda yang baru memang masih tahap sosialisasi untuk diketahui warga sembari menunggu perwali yang baru untuk penetapan tarif barunya.
“Karena untuk sekarang masih tarif yang lama ji dulu (Rp.20.000/bulan sesuai data) sementara ditagihkan sampai ada perwali baru, jadi ketika perwali sudah terbit, maka mengikuti tarif yang baru dan warga sudah tau tentang itu,” tulis Khusnul Fatoni yang dikirim melalui WhatsApp.
Begitu juga Lurah Mappala, Ilham Abutalib menegaskan bahwa pihaknya tetap berdasarkan aturan dalam melaksanakan pemungutan retribusi sampah di wilayahnya. Pihaknya juga memberlakukan tarif retribusi sampah rumah tangga Rp. 20.000/bulan. Seperti yang dijelaskan Sri selaku Sekretaris Kelurahan Mappala bahwa sebenarnya retribusi sampah hanya Rp.16.000/bulan namun selebihnya Rp. 4.000 itu digunakan untuk kepentingan warga termasuk untuk konsumsi dalam kegiatan kerja bakti.
Sedangkan Lurah Bontomakkio, Marwan dan Lurah Paropo, Achiruddin Achmad menegaskan bahwa pihaknya menerapkan tarif retribusi sampah rumah tangga hanya Rp.16.000/bulan. Kedua lurah ini juga menyatakan sama halnya dengan lurah yang lain dalam menerapkan retribusi sampah tetap berdasarkan aturan yang ada. (Dm)