Kasus Tipikor CCTV, Kejari Pangkep Naikkan Status Dua Saksi Jadi Tersangka
Pangkep-makassarpena.com. Berdasarkan hasil rangkaian penyidikan, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan telah menaikkan status dari dua orang saksi menjadi tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada tiga puluh Kelurahan di Kabupaten Pangkep tahun anggaran 2022/2023 yakni atas nama tersangka :
1. Sdr. WPP selaku Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-15/P.4.27/Fd.1/03/2024;
2. Sdr. SF selaku pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang ahli dan hasil rangkaian tersebut telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh sdr. WPP dan sdr. SF yakni sebagai berikut :
Bahwa sdr. WPP selaku Plt. Camat Pangkajene pada tahun 2022 bersama-sama dengan sdr. SF membentuk tim yang terdiri dari 6 orang, dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh kelompok masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk mereka kerjakan.
Tujuan dari pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah, sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas dan hal tersebut dimanfaatkan oleh Sdr. WPP dan Sdr. SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan mark up item – item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua tersangka.
Untuk menutupi perbuatannya, para tersangka juga menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban, seakan – akan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok nasyarakat.
Bahwa dari hasil perbuatan sdr. WPP dan sdr. SF, tim penyidik bersama dengan tim auditor sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, dengan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), selain itu tim penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa atas perbuatan sdr. WPP dan sdr. SF, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan untuk keduanya dengan sangkaan: Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep
Nomor : PRINT-214/P.4.27/Fd.1/03/2024 dan Nomor : PRINT-217/P.4.27/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung,” tutup Kejari. (hamza)