Timsus Polres Soppeng Amankan 4 Pelaku Pencuri Mesin Traktor

oleh
oleh

Timsus Polres Soppeng Amankan 4 Pelaku Pencuri Mesin Traktor

Soppeng-makassarpena.com. Tim Resmob Polres Soppeng kembali melakukan penangkapn 4 orang dari Kabupaten Sidrap dengan tindak pidana pencurian mesin traktor, Senin 15 Januari 2024 pukul 03.30 wita.

Adqpun 4 identitas pelaku yakni, DD alias Al (36) alamat Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, IB alias LR (20)  alamat Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, AA alias GP (30) alamat Empage Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, IS alias IW  (38) tahun alamat Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap.

Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, kejadian bermula saat ketiga pemilik mesin traktor yang disimpan di area persawahan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 di perkirakan jam 01.30 wita di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, raib dibawa kabur pencuri dengan menyisakan rangka baja ganda traktor.

“Jadi hanya mesin saja diambil kemudian rangkanya tetap berada di area persawahan,” terang Kasatreskrim Polres Soppeng. Senin, 15 Januari 2024.

Kasus pencurian terungkap ketika Polisi menerima aduan masyarakat dengan LP Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Soppeng segera memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta menemukan fakta bahwa pelaku pencurian mesin traktor di Toddang Loboo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng pelakunya adalah DD dengan 3 orang temannya.

Pengumpulan hasil penyelidikan tersebut yang dipimpin tim Resmob Aipda Jumaldi, dengan melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut dan ditemukan informasi bahwa pelaku DD beserta temannya akan melakukan kembali pencurian mesin traktor di wilayah Kabupaten Soppeng.

Dari pelaku utama yakni DD, diperoleh informasi tempat mereka menjalankan aksinya menggunakan kendaraan roda empat, yang di kendarai pelaku IS, sementara parkir dipinggir menunggu lelaki DD yang sementara beraksi melakukan pencurian mesin traktor di persawahan LebbaE Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

” Timsus mengamankan l S dan melakukan undercover untuk menjemput DD bersama temannya pada saat mereka akan di jemput,” terang AKP Ridwan.

Dalam melakukan aksinya,  DD menelpon lelaki I S untuk di jemput kemudian anggota Timsus bergerak dengan mengendarai mobil yang dikendarai oleh lelaki I S menuju ke tempat yang di sepakati dengan lelaki DD.

Lebih lanjut, setelah sampai di pinggir jalan, Timusu sudah menunggu lelaki DD berteman beserta 3 mesin traktor yang telah ia curi sehingga anggota Timsus langsung menangkap dan mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan tindak pidana pencurian mesin traktor yang berada di sawah yang bertempat di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, ke 4 pelaku kemudian dibawah ke Polres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sekadar diketahui para pelaku disangkakan pasal 363 ke 4 Junto pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (usman)

No More Posts Available.

No more pages to load.