Pemusnahan Barang Bukti Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum
Pinrang-makassarpena.com. Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Kabupaten Pinrang, Wakapolres Pinrang hadiri giat pemusnahan barang bukti atau barang rampasan perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Kabupaten Pinrang, Senin (21/08/2023).
Dalam giat tersebut dihadiri oleh Bupati Pinrang A.Irwan Hamid,S.Sos.,Kepala Kejaksaan Pinrang Agus Kahiruddin,S.H,M.H.,Dandim 1404 Pinrang Let.Inf. Aris Barunawan,S.I.P.,M.I.P., Wakapolres Pinrang AKBP H.Muhabar,S.Ag., Kepala Pengadilan Negeri Noviyanto Herawan,S.H.,Ketua DPRD Pinrang Muhtadin, Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Akhmad Risal,S.E.,M.M.,CPCLE.
Wakapolres Pinrang AKBP H.Muhabar,S.Ag menjelaskan bahwa pemusnahan beberapa barang bukti atau barang rampasan tersebut merupakan perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Kabupaten Pinrang serta telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang Bukti atau barang rampasan yang dimusnakahkan berasal dari 37 perkara narkotika, 10 perkara Kamnegtibun/TPUL dan 5 perkara oharda sesuai dengan lampiran surat perintah Kejaksaan Negeri Pinrang di rampas untuk dimusnahkan.
Wakapolres Pinrang juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti atau barang rampasan ini dilakukan karena merupakan barang bukti yang rentan untuk disalah gunakan.
Wakapolres juga berpesan bahwa tetap menjaga sinergitas antara Kepolisan Polres Pinrang dan Kejaksaan Negeri Pinrang tetap dijaga dan tetap melakukan koordinasi, komunikasi agar dalam pelaksanaan tugas kita tetap ke depan semakin baik. (*/ys)