Dua Warga Yang Bertikai Berakhir Dengan Restoratif Justice

oleh
oleh

Dua Warga Yang Bertikai Berakhir Dengan Restoratif Justice

Pinrang-makassarpena.com. Pertikaian dua orang warga yang mengerahkan beberapa massa dan membawa senjata tajam di Dusun Bonne Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada Selasa 01 Agustus 2023, berakhir damai di Mapolsek Patampanua dengan jalan Restoratif Justice (RJ) oleh tiga pilar Desa Sipatuo.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Patampanua Iptu Sukri yang didampingi Kepala Desa Sipatuo Ali Mappa dan Babinsa Desa Sipatuo Serma Hatta saat dikonfirmasi awak media di Mapolsek Patampanua Polres Pinrang (01/08/2023).

Setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Sipatuo Ali Mappa dan Babinsa Desa Sipatuo Serma Hatta akan kejadian mobilisasi massa kedua belah pihak yang bertikai di Dusun Bonne Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.

Selanjutnya kapolsek bersama Kepala Desa Sipatuo Ali Mappa, personil gabungan Polsek Patampanua yang terdiri dari BKTM Desa Sipatuo Aipda Jaswadi, Babinsa Desa Sipatuo Serma Hatta, dibantu Kepala Dusun Bonne Mustamin, langsung mendatangi kedua belah pihak yang berselisih di Dusun Bonne Desa Sipatuo.

” Setibanya kami dilokasi dan melihat kedua belah pihak, saya bersama kepala Desa Sipatuo serta personil gabungan Polsek Patampanua langsung memberikan himbauan juga arahan agar perselisihan ini diselesaikan secara kekeluargaan di Mapolsek Patampanua dengan jalan Restoratif Justice (RJ),”ungkap Iptu Sukri.

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini dan menandatangani surat perjanjian damai dengan menyetujui beberapa poin perjanjian yang disaksikan langsung Kepala Desa Sipatuo bersama BKTM Desa Sipatuo dan Babinsa Desa Sipatuo serta kepala Dusun Bonne.

Adapun isi poin perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, kata Iptu Sukri antara lain, yang pertama kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah kesalahpahaman yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 Pukul 11. 00 Wita di Dusun Bonne Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua Pinrang dengan jalan Restoratif Justice (RJ) di Mapolsek Patampanua.

Kedua, masalah ini masing-masing dari kedua belah pihak menyatakan sudah selesai dan tidak mempermasalahkannya lagi karena telah diselesaikan secara kekeluargaan didepan pemerintah setempat.

Ketiga, bilamana dikemudian hari ada salah satu diantara kami ada timbul permasalahan lagi, maka akan tempuh jalur pemerintah serta jalur hukum dan tidak akan main hakim sendiri.

Keempat, apabila dikemudian hari ada diantara kami memulai  perbuatan yang dapat dipidana (mengancam, memfitnah, mengeroyok, menuduh, menganiaya dan mengundang atau memanggil orang lain untuk merugikan salah satu pihak), maka kami bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku.

Kelima, surat pernyataan damai ini dibuat dengan sebenar – benarnya dan apabila dikemudian hari ada diantara kami mengingkari pernyataan diatas, maka kami bersedia menanggung resiko hukum yang ditimbulkannya.

” Untuk menguatkan isi perjanjian damai tersebut disaksikan oleh 2 orang saksi.” urai Kapolsek Patampanua secara rinci kepada awak media.

Diakhir penjelasannya Kapolsek Patampanua mengatakan bahwa setiap permasalahan masyarakat yang ancaman pidananya dibawah lima tahun bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau Restoratif Justice. (*/ys)

No More Posts Available.

No more pages to load.