Polres Pangkep Rilis Pembunuhan Bermotif Rampok Bayar Utang

oleh
oleh

Polres Pangkep Rilis Pembunuhan Bermotif Rampok Bayar Utang

Pangkep-makassarpena.com. Kepolisian Resor Pangkep, Polda Sulsel menggelar press release setelah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada tanggal 2 Juli 2023 di Kampung Talaka, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Press release tersebut dilaksanakan di aula Andi Mappe Polres Pangkep yang dipimpin  Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Pangkep IPTU Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K, beserta Kanit Resmob IPDA Ramadhan, serta dihadiri oleh para awak media, Rabu (5/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Pangkep Prawira Wardany saat wawancara kepada para awak media mengatakan, tidak berselang hingga 12 jam pelaku pembunuhan ini telah berhasil di bukuk.

Kasat Reskrim dalam press releasenya mengungkapkan bahwa Satuan Reskrim Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan di Kampung Talaka pada Minggu (2/7/2023), yakni dengan mengamankan pelaku berinisial A (28 ).

Pelaku itu pun diamankan petugas di belakang rumahnya di Kampung Biringere, Kecamatan Bungoro, Kabuoaten Pangkep tak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, yang mengakibatkan satu korban bernama Supriono Alias Supri (42) meninggal dunia.

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut, yang terjadi sekitar pukul 00.40 WIB,” ungkap IPTU Prawira Wardany

Barang bukti berupa satu unit mobil merk sigra, uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), hasil visum serta sepasang pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, IPTU Prawira Wardani menerangkan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu yakni diakibatkan karena butuh uang untuk bayar pinjaman chips higgs domino sejumlah Rp. 8.850.000,- (delapam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni, pasal 338 Subsider pasal 365 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15  tahun,” pungkasnya mengakhiri press release pengungkapan kasus. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.