Hukum Menggunakan Dana Sisa Kurban
Makassar-makassarpena.com. Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan tidak ada sisa harta untuk berkurban, maka ia harus melunasi utangnya terlebih dahulu dan tidak boleh berkurban. Hal ini karena melunasi utang adalah kewajiban yang harus didahulukan dari sunnah kurban.
Lalu bagaimana hukumnya dana sisa kurban yang dipakai panitia kurban membeli keperluan lainnya ?.
Pendapat Syech. AG, KH. Baharuddin HS, Ketua DP Majelis Ulama Kota Makassar, tidak boleh kalau dipotong dari harga binatang kurban. Contoh, harga per orang Rp 2 juta, tidak boleh diambil dari harga tersebut, kalau mau dikeluarkan biaya untuk panitia harus ditambah biaya sesuai kebutuhan.
Kulit binatang kurban saja katanya, tidak boleh dijadikan sebagai upah tukang potong, tapi boleh sebagai sadaqah atas kesepakatan sahibul kurban. Jadi, kalau mau beri upah tukang potong harus diambilkan dari dana
lain yang tidak termasuk pada 2 juta itu. Demikian pula kebutuhan panitia harus diambilkan dari dana lain, bukan dari 2 jt tersebut.
Sependapat dengan Anregutta, ustdz. Syahruddin Mayang mengatakan, sejak 23 tahun silam beliau praktekan apa yang disampaikan Syech AG. KH. Baharuddin dan juga sudah disampaikan KH. Bakri Wahid.
Sementara menurut ustdz. Dr. Idris Parakkasi bahwa, sejak awal perlu disampaikan nilai itu termasuk by potong, peralatan dan by lainnya.
” Jadi kalau itu disampaikan dari awal dan disetujui sahibul kurban tidak ada masalah. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, maka tidak boleh menggunakan dana kurban tersebut,” jelasnya.
Tidak ditemukan dalil yang persis sama pertanyaan diatas, namun dapat diqiyaskan kepada hadis yang melarang memberikan kepada tukang jagal sebagai upah.
عن علي قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أمرني أن أقوم على بدنه وان أتصدق بلحمها وجلودها … وان لا أعطى الجزار منها ، وقال نحن نعطيه من عندنا (رواه البخارى ومسلم)
Dari Ali r.a. ia berkata, Rasulullah memetintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta qurbannya dan juga membagikan semua dagingnya dan kulitnya dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apa pun keoada tukang jagal. Ali berkata: kami memberikan tukang jagal dari bagian kami (HR. Bukhari-Muslim).
(as)