Dua Tahun Listyo Sigit Prabowo Memimpin Polri   

oleh
oleh

Dua Tahun Listyo Sigit Prabowo Memimpin Polri   

“Konsep Polisi ‘’Presisi’’  Belum Menyentuh  Pencari Keadilan” 

Oleh: UPA LABUHARI, SH, MH

 

Makassarpena.com. Tahun ini tepatnya tanggal  27 Januari 2023, genap dua tahun Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo  memimpin Polri menggantikan Kapolri sebelumnya Jenderal Polisi Drs Idham Azis yang pada waktu itu memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Februari 2021.

Listyo Sigit dilantik oleh  Presiden Jokowi  dalam suatu acara kenegaraan di Istana Presiden pada tanggal 27 Januari 2021, sehari setelah mendapat pujian ‘’selangit’’ dari anggota DPR RI Komisi III ketika dilaksanakan uji kepatutan.

Dalam pujian  yang disampaikan  oleh semua Fraksi yang ada di DPR RI maupun secara perorangan disebutkan ‘’belum pernah ada calon Kapolri yang diuji kepatutan di DPR RI mendapat nilai sempurna seperti yang  dibawakan oleh Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo. Pujian ini menurut penulis sangat spectakuler dan boleh dikatakan sangat berlebihan karena anggota dewan yang memuji muji itu belum  merasakan ataupun melihat   uji kepatutan terhadap beberapa Kapolri sebelumnya.

Seperti ketika dilakukan uji kelayakan terhadap Jenderal Pol Drs Dai’ Bachtir pada tahun 200l, dan Jenderal Pol Drs Sutanto pada tahun 2005, serta Jenderal Pol  Tito Karnavian pada tahun 2017. Ketiga mantan Kapolri itu diuji kelayakannya, memberikan gambaran jelas dan harapan bahwa Polri itu Pelayan, Pengayom dan Pelindung masyarakat.

Uji kepatutan di DPR RI yang  terbaik menurut penulis sampai saat ini adalah ketika mantan Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumatera Utara, Komjen  Pol  Drs Sutanto diuji kepatutan  pada tahun 2005.

Jenderal lulusan Akpol tahun 1973 itu  dalam uji kelayakan berani mengatakan ‘’jika pada hari ini  dirinya diperkenankan memimpin Polri, maka persoalan perjudian yang saat itu marak di seluruh Indonesia dipastikan ditutup kegiatannya pada waktu itu juga ‘’.

Oknum anggota Polri yang ketahuan menjadi backing judi akan segera dipecat dan perkaranya  dibawa ke Pengadilan. Sedangkan masyarakat yang melakunnya ditahan sampai diputus oleh Pengadilan.

Pernyataan Jenderal Pol Drs Sutanto saat itu sampai kini masih berlaku sehingga menurut penulis inilah uji kelayakan yang disebut sempurna. Berani untuk menegakkan hukum yang banyak diabaikan oleh oknum Polri waktu itu. Serta berani membawa Polri untuk mencapai harapan masyarakat Indonesia yang berkeinginan agar Polisi itu menjadi ‘’Pelayan, Pengayom dan pelindung masyarakat’’.

Itulah sebabnya penulis sebutkan bahwa apa yang dinyatakan oleh  Kapolri Jenderal  Pol Drs Listyo Sigit Prabowo dihadapan anggota Komisi III dalam uji kelayakan sebagai Konsep Presisi , ‘’Prediktif, Responsibilitas dan transparansi,. Berkeadilan’’, bukanlah  suatu konsep kebijakan yang terbaik. Sebab pelaksanaan konsep Presisi ini ditengah masyarakat saat ini  belum banyak menyentuh ataupun dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang haus akan keadilan dan kebenaran di tanah air .

Masih banyak  oknum penyidik Polri yang melalaikan tugasnya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Perbuatan oknum ini yang dibiarkan oleh atasannya karena mekanisme pengawasan Polri masih amburadul, sehingga mereka merajalela  ditengah masyarakat dan dijadikan standart image oleh masyarakat pencari keadilan sebagai sesuatu yang negatif.

Konsep Polisi Presisi dalam pelaksanaannya di tengah masyarakat sekarang banyak dikeluhan. Bukan seperti yang dicanangkan oleh Listyo Sigit Prabowo agar Polisi itu dapat mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat dengan baik.  Tetapi yang terjadi dalam pelaksanaannya, terbalik 180 derajat.

Laporan pengaduan masyarakat korban tindak kejahatan diterima dan dicatat dengan baik setelah itu kelanjutanya ditinggal dengan alasan yang sulit diterima akal sehat, seperti menyebut diri sibuk, banyak perkara lain yang ditangani, saksi sulit didengar keterangannya dan sebagainya.

Padahal undang undang hukum acara pidana dan peraturan Kapolri jelas telah mengatur apa yang harus diperbuat oleh anggota Polri dikala selesai menerima pengaduan masyarakat.

Tidak jelasnya lembaga pengawas di Polri sekarang ini, seperti  yang dimiliki oleh Irwasum, Propam maupun Kompolnas membuat konsep Polisi ‘’Presisi’’ yang dicanangkan oleh Listyo Sigit Prabowo tidak berhasil guna walaupun sudah dua tahun dilaksanakan.

Untuk itu menurut penulis, jika Kapolri masih mau menggunakan konsep Polisi Presisi dan tidak mau dikatakan gagal dalam pelaksanaannya, maka lembaga pengawasan di Lingkup Polri mulai sekarang harus ditingkatkan fungsi dan peranannya.

Petugas Polri yang ditempatkan di lembaga pengawas ini benar benar menghayati perannya mengawasi tingkah laku penyidik yang menangani laporan masyarakat. Bukan membiarkan penyidik melenggang semaunya dengan membiarkan penanganan  suatu laporan masyarakat berlangsung bertahun tahun. Bahkan ada penanganan suatu kasus pemalsuan di NTT berlangsung sudah hampir 10 tahun tapi belum berhasil membawa terlapor ke Pengadilan.

Bahkan didepan mata Kapolri, di Polres Jakarta Pusat ada lima pengaduan masyarakat tentang terjadinya tindak kejahatan di Kawasan apartemen Puri Kemayoran sudah hampir setahun dilaporkan ke penyidik, tapi belum ada hasilnya. Hal ini disebabkan  karena terlapor ditenggarai ‘’kebal hukum’’ yang dilindungi oleh mantan Jenderal Polisi berbintang dua.

Padahal jika dilihat sepintas lalu, kasus ini sangat sederhana untuk menindak terlapor. Hanya karena terlapor orang yang ditenggarai kebal hukum, maka penangan kasus ini tidak maju-maju untuk ditingkatkan pengusutannya.

Bahkan disebut sebut oleh penyidik akan dihentikan pengusutannya karena tidak ditemukan bukti adanya tindak kejahatan di laporan itu karena penyidik tidak pernah mendatangi lokasi kejadian  yang nyata-nyata terjadi tindak kejahatan.

Dengan demikian dapat ditarik suatu garis lurus, bahwa Konsep Presisi yang ditawarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam dua tahun ini masih setara wacana untuk dilaksanakan oleh jajaran Polri diseluruh pelosok tanah air.

Belum banyak bukti bahwa peristiwa kriminal yang terjadi ditengah masyarakat yang menjadi tugas jajaran Polri untuk diusut keberadaannya, dapat dilaksanakan dengan professional. Hanya kasus kasus kriminal yang melibatkan oknum Polri mulai dari tingkat Tamtama sampai Jenderal, itulah yang menjadi perhatian serius penyidik Polri dalam rangka Presisi.

Agar peristiwa Kriminal yang terjadi ditengah kelanjutan kepemimpinan  Drs Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri ada baiknya pimpinan Polri menghidupkan lagi lembaga pengawas yang berasal dari masyarakat sebab lembaga pengawas yang ada di Lingkup Polri seperti Irwasum, Propam, Warsidik, Kompolnas dan lainnya hanya tajam kebawah tumpul keatas.

Sehingga diperlukan lembaga pengawas dari masyarakat yang tidak harus digaji tapi bekerja tajam keatas di Lingkup Polri. Lembaga pengawas yang harus dihidupkan adalah  dari media pers, organisasi pengamat masalah Kepolisian maupun anggota masyarakat yang peduli Polisi.

Pengalaman penulis ketika jadi reporter salah satu media dilingkup  Polda Metro Jaya, adalah diberikannya kesempatan kepada media maupun perorangan untuk menjadi ‘’ mata telinga’’ pimpinan  Polda Metro Jaya. Dengan demikian  tidak ada penyidik maupun pejabat di Lingkup Polri yang berani mempermainan laporan masyarakat untuk dibuat sampai  berlama-lama. Apalagi sampai bertahun-tahun.

Tidak ada perkara lama ditangani karena setiap tahun diaudit didepan  masyarakat bahwa masih ada perkara yang belum ditangani tuntas setelah berlangsung setahun dengan demikian pimpinan Polda Metro Jaya meminta maaf secara terbuka di media massa karena terlambat menangani laporan masyarakat.

Tapi sekarang budaya minta maaf dari Pimpinan Polri kepada masyarakat atas prestasinya yang belum memenuhi harapan masyarakat tidak pernah ada lagi. Polri seolah- olah sudah menyatakan dirinya telah berbuat baik terhadap masyarakat dengan melayaninya sepenuh hati. Tapi kenyataannya jauh api dari panggang seperti dialami oleh banyak korban kejahatan diantaranya penulis sendiri.

Diaktifkannya peran masyarakat untuk menjadi ‘’ mata dan teliga’’ Pimpinan Polri, maka petugas pengawas Polri dapat dialihkan untuk membantu masyarakat mencegah terjadinya kejahatan. Dengan demikian tugas Polri dapat dilaksanakan dengan baik.

Semoga saran penulis kepada Kapolri yang tercatat sebagai orang  pertama Pimpinan Polri lulusan Akpol tahun 1991 mendapat perhatian, sehingga kepemimpinan  Drs Listyo Sigit Prabowo dapat dirasakan  oleh seluruh rakyat Indonesia. Paling tidak ada perbaikan yang diperlihatkan selama dipercaya masyarakat untuk memimpin Polri.

Tidak ada lagi masyarakat pencari keadilan yang harus menunggu proses pengusutan laporannya selama bertahun-tahun  dan tidak ada lagi pencari keadilan yang melapor Kepolisi dijadikan tersangka. Semoga.

Penulis wartawan dan praktisi hukum di Jakarta

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.