Kabur Usai Perkosa Anak Kandung Sendiri

oleh
oleh

Kabur Usai Perkosa Anak Kandung Sendiri

Pinrang-makassarpena.com. Polisi menangkap ZN alias Lakonding Bin Baharuddin, di Samarinda Kalimantan Timur. Warga jalan Kesehatan Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang ini, diduga pelaku pemerkosaan anak kandung sendiri NH yang berumur 11 tahun.

Kanit PPA Polres Pinrang Aipda Murgan mengatakan, setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, terduga pelaku itu berangkat ke Kalimantan Timur.

” Perbuatan bejat itu dilakukan sekitar bulan Juni-Juli, sebelum terduga pelaku ke Samarinda, ” kata Murgan di ruang kerjanya, Senin (15/8/2022)

Kejadian itu bermula saat ZN alias Lakonding usai pesta miras dengan rekan-rekannya. Dalam kondisi mabuk, terduga pelaku pulang dan melihat kedua anaknya tertidur pulas.

Saat itulah, terduga pelaku menggerayangi tubuh gadis mungil itu, yang terlelap.

” Merasa tubuhnya di gerayangi NH terjaga dan meronta. Terduga pelaku saat itu langsung mengancam korban menggunakan keris, ” lanjut Murgan.

Murgan mengatakan, dibawah ancaman sebilah keris itu, korban pasrah dan melayani nafsu bejat ayahnya.

Aksi bejat ZN alias Lakonding terbongkar saat , mantan istri ZN mengetahui perilaku tak terpuji kepada putrinya. ZN dan istrinya sudah bercerai.

Didepan penyidik ZN mengaku menggagahi anak kandungnya karena pengaruh minuman keras.

Meski mengaku menyesali perbuatannya , namun ZN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 3 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan. (ys)

No More Posts Available.

No more pages to load.