Sat Resnarkoba Polres Pangkep Ungkap 4 Kasus Narkoba

oleh
oleh

Sat Resnarkoba Polres Pangkep Ungkap 4 Kasus Narkoba

Pangkep-makassarpena.com.  Press Release Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkajene dan Kepulauan tentang pangungkapan 4 kasus narkoba berlangsung di aula Polres Pangkep pada Senin 30 September 2024.

Pengungkapan ini dipimpin kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH bersama sejumlah personil jajaran, Kasat dan KBO Resnarkoba Polres Pangkep Iptu Hasrul, S.Sos dan Ipda Rusliadi, SH beserta jajaran menyampaikan di depan sejumlah awak media.

1. LP-A/22/IX/2024/SPKT Sat Resnarkoba/Res Pangkep/sulsel, tanggal 08 September 2024 TKP : Desa Pitue Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep. Pengedar obat daftar G/BB : 428 butir obat daftar G. Tersangka inisial MA alias A, umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan mahasiswa, alamat Jalan Andi Baso Dg Mattata Desa Pitue. Melanggar pasal: 435 subs 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Kronologis kejadian pada Minggu 8 September 2024 pukul 20.40 wita personil Sat Resnarkoba dipimpin Kasad dan KBO Resnarkoba Polres Pangkep bersama unik opsional telah melakukan penangkapan penggeledahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar terhadap terduga pelaku MA alias A.

Dari informasi masyarakat dilakukan penyelidikan dan pada hari itu pukul 13.40 wita bertempat di Indomaret Desa Kanaungan dilakukan penggeledahan terhadap N dan ditemukan obat daftar G berlogo Y dalam pembungkus rokok sebanyak 8 butir dalam saku celananya. Dari hasil interogasi obat tersebut dibeli dari saudara MA alias A yang beralamat di jla A. Baso Dg Mattata Desa Pitue. Sekitar pukul 20.40 wita dilakukan penangkapan terhadap MA alias A dan menemukan barang bukti obat daftar G berlogo Y sebanyak 420 butir milikinya yang dibeli dari seorang yang tidak diketahui identitasnya di Kota Makassar.

2. LP-A/23/IX/2024/SPKT Sat Resnarkoba/Res Pangkep/sulsel, tanggal 18 September 2024 TKP : Japing Japing Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. Memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika jenis sabu/BB : kl 0,22 gram.

Tersangka inisial A C alias T, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan mahasiswa, alamat Jalan poros Kostrad perumahan mutiara Kariango blok F3 Desa Bontomate’ne Kecamatan Mandai Kabupaten Maros. Melanggar pasal : 112 subs 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kronologis kejadian, pada Rabu 18 September 2024 pukul 00 52 wita personil Sat Resnarkoba yang dipimpin Resnarkoba Polres Pangkep Iptu Hasrul, S.Sos dan Ipda Rusliana SH bersama Kanit opsional Ipda Andi Nurtaslim, S.Psi beserta unit opsional Polres Pangkep melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika gol 1 jenis sabu.

Dari informasi masyarakat dilakukan penyelidikan ke Kelurahan Bontot Langkasa dan pada Rabu 18 September 2024 seorang laki-laki mengendarai sepeda motor mencurigakan, selanjutnya dilakukan pembentutan dan pada pukul 00.52 wita seorang laki-laki yang mengaku bernama A C alias T tersebut dilakukan penggeledahan pakaian/badan dan tempat lainnya ditemukan satu sachet plastik bening terbungkus lakban warna coklat yang diduga berisi narkotika jenis sabu

Dari hasil interogasi sabut tersebut dibeli melalui akun media sosial/Instagram seharga Rp 150.000 dan melakukan transfer via bank BRI.

3. LP-A/24/IX/2024/SPKT Satresnarkoba Resnarkoba/Res Pangkep/Sulsel, tanggal 23 September 2004 TKP : depan SD Taraweang Desa Kabba. Memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika jenis sabu/BB : 0,36 gram.

Tersangka AI alias I, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak ada, alamat Jalan pertanian Desa Panaikang Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep. Melanggar pasal 112 sub 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kronologis kejadian pada Minggu 22 September 2024 pukul 21.41 wita personil Sat Resnarkoba bersama Kanit opsnal beserta unit opsional melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran dugaan tindak pidana narkoba gol 1 jenis sabu.

Dari laporan masyarakat diadakan penyelidikan ke Desa Panaikan pada Minggu 22 Desember 2024 seorang pengendara motor yang mencurigakan diadakan pembuntutan pukul 21 41 wita seorang laki-laki AI alias I tersebut diamankan kemudian dilakukan penggeledahan pakaian/badan dan ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kiri selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres.

Dari hasil interogasi pelaku beli melalui akun media sosial/Instagram seharga Rp 300.000 dan melakukan transfer via Bank BRI.

4. LP A/25/9/2024/SPKT Sat Resnarkoba/Res Pangkep/Sulsel tanggal 28 September 2024. TKP : perumahan Segeri Abadi Residence, Kelurahan Segeri Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep. Memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika jenis sabu/BB : 22,28 gram. Tersangka S, S ST alias S, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Sultan Hasanuddin perumahan Reskita Residence Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Melanggar pasal : 112 subs 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kronologis kejadian pada Sabtu 28 September 2024 pukul 18.26 wita personil Satreskrim Res narkoba Polres Pangkep telah melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, terhadap penyalahgunaan dan peredaran terhadap pelaku tindak pidana narkotika gol 1 jenis sabu.

Dari informasi masyarakat di perum Segeri Abadi Residence S, S ST alias S ditemukan diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi hitam di dalam kaleng Pomade. Terduga beserta barang bukti diamankan dan di bawah ke Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut

Dari hasil interogasi dibeli dari lomba di Kabupaten Sidrap dengan cara transfer via rekening Bank BRI seharga Rp 16 000 000. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.