Polres Pinrang Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana

oleh
oleh

Polres Pinrang Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana

Pinrang-makassarpena.com. Polres Pinrang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Pinrang. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., berlangsung di Halaman Mapolres Pinrang, Jalan Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (23/4/2025) sore.

Hadir dalam acara tersebut Kasat Reskrim AKP Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Intelkam AKP Erwin Amran, S.Sos., M.H., Kasi Humas AKP Darwis Maniaga, S.Pdi, Kasi Propam Iptu Silahuddin, S.Pd, anggota Satreskrim Polres Pinrang.

Kapolres menyampaikan bahwa sejumlah kasus berhasil diungkap, di antaranya, kasus perjudian jenis sabung ayam.Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area perkebunan, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, dua tersangka berinisial S dan M diamankan. Barang bukti 6 ekor ayam yang telah diadu, 1 tas berwarna merah berisi 12 bilah taji ayam.

Kasus pencurian hewan ternak, TKP di Lingkungan Pao, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang. Dua tersangka, lelaki I dan H ditangkap. Barang bukti 2 box styrofoam berisi daging sapi yang sudah terpotong, 1 parang berukuran 30 cm, 1 parang berukuran 20 cm, 1 sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nopol DP 3196 SR, 1 mobil Toyota Agya berwarna merah dengan nopol DP 1486 RB, 1 tali tambang sepanjang 13 meter, 1 handphone Vivo Y03.

Kasus pencurian/jambret di Karapua, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Tersangka S diamankan. Barang bukti 1 sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nopol DP 2163 ST, 1 helm berwarna hitam.

Kasus pencurian brankas di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Dua pelaku, R dan A.P diamankan. Barang bukti 1 brankas berwarna hitam, 1 sepeda motor Honda Genio berwarna putih dengan nopol DP 3842 SE, uang tunai Rp. 272.000.000 (Dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah), 1 linggis berwarna hitam dengan panjang gagang 96 cm, panjang mata linggis 32,5 cm dan panjang keseluruhan linggis 128,5 cm, 1 gerinda berwarna biru dan putih.

Kasus penipuan dan penggelapan di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Tersangka R ditangkap. Barang bukti 1 handphone Oppo warna silver.

Kasus pembunuhan di Kampung Tassokkoe dan BTN Griya Tassokkoe, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. 14 tersangka, 11 telah diamankan dan tiga sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti 1 baju kaos lengan pendek berwarna merah maroon dengan beberapa robekan, 1 celana pendek berwarna merah maroon, 1 bra berwarna coklat dengan tali terputus di sebelah kiri dan terlepas di sebelah kanan, 1 celana dalam berwarna merah dengan robekan pada bagian sebelah kanan dan kiri, 1 baju kaos lengan panjang berwarna hitam dengan tulisan SIR ARTHUR pada bagian atas sebelah kiri, 1 celana pendek berwarna biru dengan tali celana berwarna putih, 2 tutup botol warna putih merah merk “BINTANG”, 2 tutup botol warna biru merk “ORANG TUA”, 1 tutup botol warna hitam merk “ANKER STOUT”, 1 botol minuman beralkohol warna hijau merk “BINTANG”, 1 handuk berwarna orange dengan tulisan “GUCCI” berwarna biru dan logo. (ys/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.