Inspektorat Hambat Wartawan Memperoleh Informasi
Makassar-makassarpena.com. Inspektorat Daerah Kota Makassar sangat membentengi diri kepada wartawan yang akan mencari dan mendapatkan informasi. Instansi ini mewajibkan setiap wartawan membuat laporan pengaduan mayarakat jika ingin konfirmasi kepada pimpinannya.
Ketika wartawan MP bermaksud menemui pimpinan Inspektorat Daerah Kota Makassar untuk konfirmasi terkait pemeriksaan dan pengawasan sebuah kasus pengelolaan retribusi persampahan tampaknya mengalami hambatan. Dua wanita bertugas di meja resepsionis kantor tersebut yang beralamat Jl. Teduh bersinar pada Senin, 14 April 2025 menanggapi maksud wartawan MP yang ingin konfirmasi kepada pimpinannya.
Mereka menegaskan bahwa sesuai aturan harus membuat terlebih dahulu surat pengaduan masayarkat sambil menyodorkan selembar kertas yang bertuliskan syarat-syarat surat pengaduan tersebut.
Sebagai wartawan tetap mendesak mereka agar menginformasikan pimpinannya bahwa ada wartawan yang ingin konfirmasi. Karena itu salah seorang diantara mereka masuk ke rungan bagian dalam dan tidak lama kemudian keluarlah seorang lelaki yang memakai pakaian dinas coklat.
Tampaknya pihak inspektorat mengutus staf biasa yang tidak punya kewenangan dan kapabilitas untuk menanggapi permasalahan yang akan dibicarakan. Lelaki yang mengaku staf biasa bernama Irwan ini hanya mengulang penjelasan dua wanita resepsionis tersebut bahwa harus membuat surat pengaduan masyarakat.
“Begini pak saya ke sini untuk konfirmasi permasalahan yang ada didokumen ini,” kata wartawan MP sambil memperlihatkan sebuah dokumen. Lalu dijawab Irwan, bahwa ia hanya staf biasa tidak punya kewenangan untuk menjawab.
Selanjutnya wartawan MP meminta kepada Irwan supaya diarahkan saja ke pimpinan yang punya kewenangan. Namun lagi-lagi Irwan menegaskan, bahwa mau diarah kemana, dirinya juga tidak tahu mau diarahkan ke pimpinan yang mana.
Karena wartawan MP tetap ngotot dengan mengatakan bahwa belum pernah ada kantor menerapkan aturan seperti itu untuk konfirmasi harus membuat surat laporan pengaduan masyarakat. Irwan dengan tegas mengatakan lain kantor lain aturannya.
“Sudah pak saya tinggalkan ya,” ungkap Irwan kepada wartwan, sambil beranjak dari kursi menuju pintu keluar.
Inilah salah satu strategi yang dijalankan pihak Inspektorat Kota Makassar untuk menghindar dari wartawan yang akan konfirmasi permasalahan yang ada. Strategi tersebut rupanya sukses menghambat wartwan untuk mendapatkan informasi karena hanya mengutus staf biasa untuk menghadapi wartawan.
Padahal tindakan tersebut diduga melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalagi wartawan untuk mencari dan mendapatkan informasi maka akan dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp. 500 juta. (dr)