Paripurna DPRD Pangkep, PAW Anggota Sisa Masa Jabatan 2024-2029

oleh
oleh

Paripurna DPRD Pangkep, PAW Anggota Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Pangkep-makassarpena.com. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam rangka pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Pangkep sisa masa jabatan tahun 2024 2029 berlangsung di Ruang Sidang A DPRD Pangkep pada Kamis, 27 Maret 2025.

Sidang PAW dihadiri Wakil Bupati Pangkep, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Ketua Pengadilan Agama Pangkep, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep, para staf dan para asisten, para pimpinan perangkat daerah, Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah, Sekretaris PPD dan para Camat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep.

Hadir pula, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkep, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkep, para pimpinan instansi vertikal, pimpinan partai politik, Pengurus dan Ketua Dewan pembina partai politik provinsi dan kabupaten/kota, Ketua Wilayah PPP beserta rombongan, Ketua dan sejumlah anggota Ikatan Keluarga Anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Direktur PT Semen Tonasa, para Pimpinan Bank, Pimpinan BUMN, Pimpinan BUMD, pimpinan organisasi keagamaan dan pimpinan organisasi kemasyarakatan, insan pers dan  undangan lainnya.

Sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Pangkep saat memimpin sidang, bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 197 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pasal 194 ayat (1) dan pasal 195 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Selanjutnya dalam ketentuan pasal 198 ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan, sebelum memangku jabatannya Anggota DPRD Kabupaten/kota pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 mengucapkan sumpah janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

Sesuai SK Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Irmawati S.Sos sebagai anggota menggantikan anggota sebelumnya Amiruddin.

Dalam Sambutannya Wakil Bupati Kabupaten Pangkep, Abdurrahman Assegaf mewakili Bupati menyatakan atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten mengucapkan selamat kepada saudara Irmawati atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangkep PAW dari Partai Persatuan Pembangunan. Selamat bertugas di DPRD Kabupaten Pangkep, pelantikan ini adalah awal bagi saudari untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.

“Oleh karena itu saya berharap agar saudari dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudari yang baru saja dilantik untuk di daerah pemilihan saudari. Tentunya tujuan utamanya adalah pengabdian dan pelayanan masyarakat,” pesannya.

Menurut Rahman, PAW merupakan proses politik sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Pangkep.

“Kami berharap anggota DPRD dan seluruh stakeholder terkait agar dapat bekerja sama, mari kita terus menjaga, agar tetap kondusif dan waspada terhadap segala ancaman dari luar yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dalam mencapai berbagai kesejahteraan masyarakat,” ajakannya.

Rahman mengatakan, berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini salah satunya tergantung atau bergantung kepada peran serta anggota DPRD kita di kabupaten, terutama pada pelaksanaan program pembangunan.

Paripurna PAW  ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada anggota bersangkutan, pemasangan Pin dan penyerahan SK, penandatanganan berita acara dilanjutkan dengan pemberian tanda ucapan foto bersama serta untuk pertama kalinya menempati tempat duduk anggota bersangkutan. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.