Polres Pangkep Rilis Kasus Penyalahgunaan Narkoba

oleh
oleh

Polres Pangkep Rilis Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Pangkep-makassarpena.com. Kepolisian resort (Polres) Pangkajene dan Kepulauan melaksanakan Konferensi Pers mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di Aula Polres Pangkep pada Rabu, 26 Maret 2025.

Konferensi pers dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH, KBO Sat Resnarkoba Ipda Rusliady, SH, Kanit Sidik Narkoba, IPDA Ibrahim H. Basril bersama segenap jajaran terkait.

Sebagaimana disampaikan Kasi Humas Imran press release pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Pangkep bulan Maret 2025.

Berdasarkan laporan Polisi tindak pidana narkotika: LP-A/08/III/2025/SPKT Satresnakoba/Polres Pangkep/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 20 Maret 2025.

TKP: Jalan poros Makassar pare samping Masjid Beringin Mattampa Kelurahan Samalewa Bungoro Pangkep.

Tersangka Ismail alias Onding Bin Ismail alias Onding Ismail, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan pedagang, alamat Jl AP Pettarani kelurahan, Tuwung, Kecamatan Barru Kabupaten Barru.

Jumlah barang bukti 8 (delapan) sachet berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan ±2,05 gram.

Sebelumnya telah diperoleh informasi masyarakat bahwa telah terjadi transaksi peredaran Narkotika di sekitar wilayah Mattampa Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, sehingga dilakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Pada hari itu bertempat di Jalan Poros Makassar Pare-pare (Samping Mesjid Beringin Mattampa), Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro. Kabupaten Pangkep, anggota Resnarkoba Polres Pangkep melihat seorang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan, sehingga dihentikan dan dilakukan pemeriksaan badan/pakaian serta barang bawaan miliknya dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) sachet plastik ukuran kecil terbungkus pipet boba berwarna hitam di dalam saku baju dan 6 (enam) sachet plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu terbungkus pipet boba berwarna hitam ditemukan di dalam dos pompa elektrik air galon milik terduga pelaku yang setelah diamankan mengaku bernama Muh.Yusuf Ismal Alias Onding Bin Ismail. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polres Pangkep untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku menjelaskan bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut di peroleh melalui akun instgram di Kota Makassar.

Pasal yang disangkakan : Pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1.

Saat ditanya Rusliady paparkan tersangka pemain baru, melakukannya sendiri, untuk pengembangan sementara berlangsung tapi belum dapat ditelusuri karena lewat Instagram. Konon menurutnya akan diedarkan di tiga wilayah Makassar Maros Pangkep. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.