Bupati Wajo Serahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban TA 2024 

oleh
oleh

Bupati Wajo Serahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban TA 2024

Wajo-makassarpena.com. Bupati Wajo, H. Andi Rosman menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wajo Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Rabu 26/3/2025 di Ruang Rapat Kantor DPRD Wajo.

Penyerahan LKPJ ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Wajo. Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Wajo, unsur Forkopimda Kabupaten Wajo, Ketua Lembaga Peradilan, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, para Camat, dan Tim penyusun LKPJ Bupati Tahun Anggaan 2024.

Andi Rosman menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo, para unsur Forkopimda, dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah beserta segenap unsur lapisan masyarakat Kabupaten Wajo yang telah memberikan dukungan, bantuan, peran serta dan kerja sama yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Wajo dapat berjalan dengan baik hingga saat ini.

Dalam sambutannya, orang nomor satu di Wajo ini mengatakan, LKPJ Tahun Anggaran 2024 ini merupakan gambaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang merupakan hasil dari proses perencanaan dan penganggaran yang telah kita laksanakan pada tahun 2023 yang lalu dan diubah pada pertengahan tahun 2024 yang merupakan periode terakhir dan tahapan ke 4 dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wajo Tahun 2005-2025.

Memasuki tahun 2024, yang merupakan akhir masa berlakunya RPJMD 2019-2024, penyusunan RKPD 2024 pada awalnya masih tetap mengacu pada RPJMD.

Akan tetapi seiring dengan berjalannya proses penyusunannya, pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang bersifat transisi untuk memayungi RKPD 2024. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Tahun 2024, untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan daerah kabupaten/kota yahun 2024-2026.

Proses transisi pemerintahan tersebut, terjadi sebagai akibat dari berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
RPD Kabupaten Wajo Tahun 2025-2026 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah daerah yang digunakan oleh Penjabat Bupati sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2025-2026 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026.

Dokumen ini mengacu pada RPJPD Kabupaten Wajo tahun 2005-2025 yang mengusung visi: “Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Wajo Dengan Jiwa Kemandirian dan Pemerintahan yang Demokratis Bernafaskan Keagamaan”.
RPD Kabupaten Wajo Tahun 2025-2026 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah daerah yang digunakan oleh Penjabat Bupati sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026.

Dokumen ini mengacu pada RPJPD Kabupaten Wajo tahun 2005-2025 yang mengusung visi: “Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Wajo Dengan Jiwa Kemandirian dan Pemerintahan yang Demokratis Bernafaskan Keagamaan”.
“Dalam LKPJ ini, termuat hasil penilaian terhadap 3 (tiga) aspek. Yang pertama adalah aspek administrasi publik. yaitu aspek yang berkaitan dengan posisi pemerintah daerah sebagai institusi pelayanan publik (public service). Penilaian pada aspek ini diarahkan pada kuantitas dan kualitas dari pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan publik, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraannya, penyesuaian budget serta kemampuan meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Aspek kedua adalah aspek keuangan, yang melihat seberapa besar anggaran yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta kinerja Pemerintah Kabupaten Wajo dalam menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah serta pendapatan lain-lain yang sah.

Aspek ketiga adalah aspek pencapaian hasil fisik dan manfaatnya, yang menekankan pada penilaian terhadap hasil-hasil fisik secara nyata sebagai indikator kinerja pemerintah daerah.
Akumulasi dari ketiga aspek tersebut tercermin dalam capaian dari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah pada tahun 2024 yang lalu.

“Meskipun pelaksanaan APBD Kabupaten Wajo selama tahun 2024 ini masih mengalami berbagai kelemahan dan kekurangan, namun hal tersebut, tetap menjadi motivasi bagi kita semua, terutama di jajaran pemerintah daerah, untuk lebih meningkatkan kinerja,” ujarnya.

Lanjut, Semua keberhasilan yang telah dicapai adalah berkat kerjasama dan dukungan yang telah diberikan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo yang terhormat, serta seluruh stakeholder yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.

” Melalui kesempatan yang baik ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, yang telah memberikan bantuan dan dukungan dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Wajo,” pungkasnya. (hakim)

No More Posts Available.

No more pages to load.