Keprihatinan Jelang HPN Riau, Jangan Ada Lagi Penyelewangan Dana Hibah

oleh
oleh
Keprihatinan Jelang HPN Riau, Jangan Ada Lagi Penyelewangan Dana Hibah

Oleh Upa Labuhari SH MH

Penulis adalah wartawan anggota PWI Jaya dan praktisi hukum di Jakarta

Walaupun Hari Pers Nasional masih 10 hari lagi diperingati  di kota Pekanbaru Riau, tapi suasana kegembiraan kawan -kawan wartawan se Indonesia, sudah terasa. Penulis ikut merasakan kegembiraan itu. Apalagi setelah pihak panitia pelaksana pesta tahunan ini  memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto bersama beberapa orang menterinya akan hadir didalam upacara tersebut.

Dari kegembiraan itu rasanya penulis bertambah gairah untuk dapat menghadiri pesta tahunan HPN  sebab ketika dilaksanakan di Jakarta tahun lalu  tidak dapat menghadirinya karena sesuatu hal yang tidak mengijinkan.

Sudah terbayang dibenak betapa akan meriahnya Hari Pers tahun ini yang merupakan momentum bagi Pemerintahan Prabowo untuk mempublikasikan tekadnya memimpin negeri ini menunju negara bersih dan rakyat bahagia  bebas kemiskinan, bebas korupsi , dan bebas akan rasa takut dihadapan ratusan bahkan ribuan pekerja pers diseluruh penjuru tanah air.

Dalam suasana membayangkan kemeriahan itu  juga terbetik rasa keprihatinan yang mendalam karena ada diantara rekan rekan seprofesi dipastikan tidak dapat menghadiri perayaan tersebut akibat   telah di skors oleh organisasi  PWI yang membesarkannya. Dan ada pula yang memperingati hari Pers di Banjarmasin Kalsel sebagaimana himbauan pengurus PWI Pusat yang ilegal . Bahkan ada diantara rekan dipastikan tidak dapat menghadiri perayaan ulang tahun ini yang akan menampilkan beberapa kegiatan diskusi untuk memajukan dunia pers di Indonesia akibat sedang menanti kebijakan penyiidik Polda Metro Jaya untuk ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menggelapkan uang hibah dari Kementerian BUMN.

Penetapan tersangka dalam perkara ini tidaklah menjadi persoalan untuk dirisaukan seperti yang dialami oleh Sekjen PDI P, Hasto Kristiyanto . Sebab yang dituduh berbuat kejahatan masih bisa bebas melaksanakan kegiatan sebagai jurnalis walaupun ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana .

Tapi jika penetapan itu disertai dengan penahanan karena ancaman pidana yang diperbuat oleh mereka yang menggelapan dana hibah itu ada lima tahun maka persoalannya menjadi keprihatinan yang mendalam . Sebab walaupun ia tetap sebagai wartawan kebebasannya sangat terbatasi oleh tembok dan terali Rumah Tahanan.Apa mau dikata, itulah akibat dari suatu perbuatan pidana.

Apalagi kalau pengadilan pertama yang mengadilinya menjatuhkan hukuman penjara diatas satu tahun atau lebih sampai berkekuatan tetap ( ingkra). Selama itu pula sang terhukum akan menjalani hukuman di hotel Prodeo. Terhukum  tidak dapat berbuat apa apa kecuali merenungi nasib mengapa sampai terjadi penggelapkan dana hibah dari pemerintah.

Itulah sebabnya sebagai orang yang pernah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di LP kelas 2A Bengkulu selama 15 bulan dan setelah itu dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung karena tidak terbukti berbuat pidana , penulis merasa betapa menyedihkannya  nasib beberapa rekan yang sedang menunggu kebijakan penyidik Polda Metro Jaya . Mudah mudahan penyidik tidak mengeluarkan penetapan sebagai tersangka dan ditahan pada saat kawan kawan lainnya sedang larut dalam pesta memperingati Hari Pers Nasional bersama Presiden Prabowo.

Tapi kalau itu terjadi juga, itulah nasib yang harus dihadapi dengan keteguhan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.Dalam kesempatan ini saya juga mengharap agar kawan kawan lainnya di daerah yang pernah menerima dana hibah dari pemerintah daerah setempat, agar menuruti perintah surat penerimaan hibah. Jika dalam perintah itu disebut harus dibuat laporan pertanggung jawaban sebulan setelah menerima hibah itu, maka kawan- kawan harus membuatnya. Sebab jika tidak dapat dituduh sebagai penggelapan dana hibah yang akhirnya masuk dalam ketegori korupsi karena uang tersebut adalah milik negara .

Ini hanya sekedar mengingatkan kawan kawan di daerah yang pernah menerima dana hibah dari pemerintah setempat.  Jangan sampai lupa diri setelah menerima dana hibah tersebut dengan mengartikannya sebagai pemberian gratis dari Pemerintah. Harus ada pertanggung jawabannya dihadapan pemerintah seperti yang dialami oleh rekan pengurus PWI pusat yang menerima dana hiba dari Kementerian BUMN . Pengurus daerah yang menerima uang hibah itu harus melaporkannya kepada induknya pengurus PWI Pusat sehingga bisa dipertanggung jawabkan jika ada tuntutan dari Jaksa.

Dan kepada rekan rekan pengurus PWI Pusat agar tidak tinggal diam mengawasi penggunaan dana hibah yang diterima pengurus PWI daerah, dengan demikian ada saling pengawasan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang akhirnya menuju keperbuatan korupsi. Hukumannya cukup berat jika terbukti korupsi dengan menyalahgunakan uang hibah dari pemerintah. Bukan hanya hukuman badan lebih dari lima tahun yang dijatuhkan pengadilan tapi juga dihukum denda mengembalikan uang yang dikorupsi ke negara dan hukuman tambahan yang besarannya tergantung dalam bukti yang terungkap di persidangan.

Dengan terbebas dari tuduhan korupsi , insyaallah kita bisa menghadiri pesta HPN yang diadakan setiap tahun di daerah atau ibukota Jakarta dengan penuh sukacita. Semoga dan selamat Hari Pers Nasional yang diperingati di Pekanbaru.

No More Posts Available.

No more pages to load.