Polsek Minasatene Ungkap Pencurian Kotak Amal Masjid Nurul Yaqin

oleh
oleh

Polsek Minasatene Ungkap Pencurian Kotak Amal Masjid Nurul Yaqin

Pangkep-makassarpena.com. Polres Pangkajene dan Kepulauan press release kasus pencurian uang kotak amal masjid yang diungkap Polsek Minasatene, digelar di Aula Polres Pangkep pada Jumat, 7 Juni 2024.

Press release yang dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran yang didampingi Iptu Akbar Kanit Reskrim Polsek Minasatene bersama segenap personil masing-masing kedua jajaran.

Sebagaimana dipaparkan AKP Imran bahwa, kasus pencurian uang kotak amal Masjid Nurul Yaqin yang terjadi di Kampung Salo Tallang Kelurahan Minasatene Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, terjadi pada Rabu 17 April 2024 pukul 12.40 wita, yang dilaporkan oleh pengurus masjid Haris Bin Dola.

“Pelaku pencurian R alias Dg B Bin S Dg Ng, lahir di Takalar pada tanggal 7 November 1986 beralamat di Malagina Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar,” lanjutnya.

Sebagaimana dijelaskan Imran, kronologi kejadian, awalnya pelaku berangkat dari rumahnya di Kabupaten Takalar menuju Kabupaten Pangkep di pagi hari tanggal 17 April 2024 dengan maksud menemui temannya yang kerja di PT Semen Tonasa, namun ketika tiba di Tonasa ternyata pelaku terlambat mendapatkan info bahwa temannya tersebut ada perubahan jadwal sif jam kerja. Sehingga pelaku ketika tiba di Tonasa siang harinya tersebut tidak berhasil menemui temannya.

Selanjutnya pelaku bergerak menuju kembali ke Kabupaten Takalar, namun dalam perjalanan pelaku singgah di salah satu masjid sekitar pukul 12.30 WITA. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam masjid dan memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid tersebut dan sempat melaksanakan salat dzuhur dulu karena saat itu masih ada satu orang jamaah yang salat. Setelah keadaan masjid benar-benar kosong pelaku lalu melaksanakan aksinya.

“Selanjutnya pelaku mengambil uang yang berada dalam kotak amal yang tidak tergembok/kunci, di mana kotak amal tersebut ada di dalam mimbar.

Pelaku membuka lemari kayu yang terkunci menggunakan tang yang dipersiapkan oleh pelaku dengan cara paksa, sehingga lemari terbuka dan pelaku mengambil satu lagi kotak amal dan mengeluarkan dari dalam lemari.

Kotak amal yang tidak terkunci/gembok tersebut langsung saja dibuka dan ambil uang yang ada di dalam kotak tersebut. Pelaku selanjutnya memasukkan uang ke dalam saku celananya dan juga menyelipkan uang lainnya tersebut dibalik baju  tertutup jaket yang ia pakai.

Pelaku meninggalkan Kabupaten Pangkep menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax yang ia pakai dan sebelum tiba di rumahnya ia singgah di minimarket Alfamart untuk menukarkan uang hasil curian  pecahan uang kecil. Setelah dihitung di situ pelaku tahu kalau hasil curian sejumlah Rp 6.000.000,- (6 juta rupiah). Pelaku selanjutnya menggunakan uang hasil curian untuk bayar utang dan bayar cicilan sepeda motornya.

Barang bukti satu buah lemari kayu,1 buah tang yang gagangnya berwarna kuning, 1 lembar jaket, 1 buah kotak amal dari bahan kayu, 1 buah kotak amal dari bahan kaca dan rangka aluminium, dan 19 lembar pecahan uang Rp 100.000.

Ditambahkan Imran, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dan kerugian yang dialami sekitar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Saat ditanya oleh Akbar dijelaskan, lewat rekaman CCTV dan hp ada KTPnya yang tertinggal di mimbar mesjid, sehingga polisi dengan mudah dapat mengamankan pelaku. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.