Pengemudi Mobil Avanza Tabrak Tiga Motor
Pangkep-makassarpena.com. Satlantas Polres Pangkajene dan Kepulauan merilis kasus lakalantas mobil Toyota Avanza menabrak 3 motor berturut-turut yang digelar di Aula Polres, pada Jumat 7 Juni 2024.
Press release yang dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran didampingi Kanit Gakkum Satlantas Yushar dan Suryanti A bersama sejumlah anggota personil Humas dan Satlantas lainnya.
Kronologis kejadian sebagaimana diungkapkan Kasi Humas Imran, sebuah mobil Toyota Avanza no reg DP 1367 JC yang dikemudikan lelaki Abd Aziz yang bergerak dari Selatan ke Utara dalam pengaruh minuman keras menabrak sebuah sepeda motor Honda Scoopy nomor DD 2811 EU yang dikendarai perempuan bernama Adinda Puspitasari yang sementara parkir di pinggir jalan. Korban Adinda Puspitasari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
“Kemudian mobil tersebut melarikan diri ke arah Utara dan menabrak sebuah sepeda motor Honda Beat no reg DD 22 205 UU yang dikendarai oleh lelaki Kamaruddin berboncengan dengan perempuan bernama Jumriah yang bergerak searah dari arah Selatan ke Utara, kemudian mobil tersebut oleng ke kiri dan menabrak gerobak penjual martabak.
Seterusnya dipaparkan Imran, korban Kamarudin (40), Petani, Kampung Leppangan Kelurahan Bowong Cindea, Kecamatan Bungoro Pangkep mengalami luka pada kepala, patah leher dan mendapat pertolongan di Puskesmas Bungoro, selanjutnya dirujuk ke RSUD Batara Siang Pangkep dan dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan.
Sedangkan boncengannya Jumriah (37), IRT, Jl Drs H Adb Silondae Kelurahan Mandonga, Mandonga Kabupaten Kendari mengalami luka lecet pada kepala dan mendapatkan pertolongan pertama di Puskesmas Bungoro selanjutnya dirujuk dan dirawat di RSUD Batara Siang Pangkep.
Setelah itu, pengemudi tersebut melarikan diri ke arah Utara dan kemudian menabrak sebuah sepeda motor Honda Revo DD 2494 ST yang dikemudikan lelaki Haerul yang sementara berhenti di perempatan lampu merah.
Pengendara sepeda motor Honda Revo Haerul (20) Pelajar/mahasiswa, Kampung Ujung Kelurahan Bowong Cindea Bungoro Pangkep mengalami luka fraktur pada paha kanan dan mendapat perawatan di RSUD Batara Siang Pangkep.
Hasil olah TKP dan pemeriksaan beberapa CCTV di sekitar TKP yakni CCTV milik Alfa midi dan CCTV milik Polres Pangkep di traffic light Bungoro, juga introgasi/pemeriksaan saksi-saksi.menerangkan, diduga bahwa mereka bersama lelaki Abdul Aziz minum minuman keras berupa tuak (ballo) di Kampung Kabbah Kecamatan Minasatene sejak siang hari dan menjelang magrib pada Selasa 4 Juni sekitar jam 18.00 WITA. Kemudian masuk di cafe 25 lanjut minum miras berupa bir yang terletak di Kampung Mattampa Bungoro.
Sekitar 4 jam lamanya kemudian meninggalkan lokasi menuju ke arah kota Pangkajene dan singgah di depan BRI Pangkep mengambil uang di ATM untuk membayar rental mobil. Lelaki Faisal, Daddi, Rizal dan perempuan Lilis turun dari mobil sedangkan Abd Azis tinggal sendiri di dalam mobil.
Mereka bertiga menuju ke toilet di belakang kantor BRI buang air kecil sedangkan Daddi masuk di ruang ATM untuk menarik uang namun setelah kembali di lokasi mereka sudah tidak mendapati mobil yang ditumpangi.
Tersangka Abdi Aziz telah diamankan di Polres Pangkep, dan telah dilakukan tes urine pada tanggal 6 Juni 2024 di klinik prodifa namun hasilnya negatif.
Tersangka Abd Azis dikenakan melanggar pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 uu no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Saat ditanya, Yushar menjawab bahwa mereka menggunakan mobil rental selama 2 hari yang semula dikendarakan oleh Daddi, saat turun Daddi mengambil uang di ATM dan ketiga temannya masuk di WC, mobil diambil alih oleh Abd Azis yang tinggal sendiri di mobil menuju Utara dan terjadilah kecelakaan berturut-turut tersebut. (hamza)