Antisipasi Kecurangan, Personil Polres Pinrang Pantau SPBU 

oleh
oleh

Antisipasi Kecurangan, Personil Polres Pinrang Pantau SPBU

Pinrang-makassarpena.com.  Jajaran Satreskrim Polres Pinrang mengecek sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (1/4/2024).

Pengecekan tersebut untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam penjualan BBM oleh SPBU jelang mudik lebaran 2024.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan dan  Kanit Tipidter Polres Pinrang  Ipda Alfard turun langsung melakukan pengecekan.

Mengingat baru-baru ini viral BBM dicampur air di Bekasi dan adanya modus kecurangan meteran pengisian BBM.

Pengecekan pertama dilakukan di SPBU Macorawalie 74.912.01.

“Atas arahan dari Bapak Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, kami langsung turun melakukan pengecekan ke SPBU untuk mengantisipasi terjadi kecurangan pengisian BBM di wilayah Pinrang,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan.

Guna memastikan operasional SPBU berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Personel memeriksa setiap aspek operasional SPBU. Mulai dari ketersediaan dan kualitas bahan bakar, serta keabsahan pengukuran atau meteran BBM dan pembayaran kepada konsumen.

“Hasil pengecekan di SPBU Macorawalie hari ini masih aman dan asli,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya bakal rutin mengecek SPBU di Pinrang untuk mengantisipasi adanya kecurangan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran.

“Kami memberikan imbauan dan antisipasi ke pemilik SPBU dan para pegawai jangan sampai terjadi kecurangan dengan cara mencampur air ke dalam BBM, sehingga menimbulkan kerugian konsumen,” ujarnya.

Patroli dialogis ke SPBU juga mulai rutin dilakukan hari ini.

“Sudah disampaikan juga ke jajaran Polsek untuk melakukan patroli ke SPBU,” sebutnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau SPBU di Pinrang.

“Apabila di dapat kecurangan di SPBU Pinrang segera melapor ke Polres Pinrang, sehingga kami bisa tindaklanjuti dengan cepat,” imbuhnya.

Bagi SPBU yang melanggar bakal disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” sebutnya.(*/ys)

No More Posts Available.

No more pages to load.