Curi Mobil Majikan Karena Gaji Belum Dibayar

oleh
oleh

Curi Mobil Majikan Karena Gaji Belum Dibayar

Pangkep-makassarpena.com. Polres Pangkajene dan Kepulauan melaksanakan press conference tentang kasus tindak pidana pencurian mobil yang berlangsung di aula Polres Pangkep pada Rabu 20 Maret 2024.

Press conference dipimpin langsung kasih Humas Polres Pangkep AKP Imran didampingi Ipda Aksin Subarkah Kanit Reskrim Polsek Segeri.

Dalam perss release telah terjadi pencurian kendaraan 1 unit mobil Toyota Rush TRD Sportivo warna putih dengan no pol DD 1618 TG milik dari H. AK alias H, D, tempat tinggal Kampung Cempaka Kelurahan Segeri Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.

Pelaku pencurian berinisial A S, kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Lamteng tanggal 8 November 2005, agama Islam, alamat sekarang Kampung Polong Ulu Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep dan alamat sesuai KTP Rejo sari RT/RW 024/012 Kelurahan Kuripan Kecamatan Padang Patu, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

Berdasarkan keterangan pelaku, kronologis kejadian yakni pada awal hari Kamis 14 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wita pelaku bergaul dengan teman-teman di perbatasan Barru – Pangkep kemudian sekitar pukul 03.00 wita pelaku pulang dari perbatasan Barru – Pangkep dengan dibonceng motor dan menurunkan pada sekitar 500 meter dari utara tempat kejadian. Setelah diturunkan pelaku kemudian berjalan kaki menuju ke tempat kejadian.

Saat tiba ditempat kejadian pelaku melihat mobil Rush putih milik korban terparkir di pinggir jalan, selanjutnya pelaku kemudian masuk dengan cara melewati samping pagar. Pelaku kemudian menuju ke bawah kolong rumah di belakang kios untuk mengambil tas pakaian dan dompet milik pelaku, namun setelah dicek ternyata dompet pelaku sudah tidak ada di dalam tas.

Setelah mengecek dompet dan di dalam tas dan ternyata tidak ada pelaku kemudian masuk ke dalam kios dan mengambil kunci mobil yang ada di atas meja, sementara korban H A K alias H D sedang tidur di bawah meja.

Selanjutnya pelaku diam-diam mengambil kunci mobil lalu keluar melalui jalan yang ia pergunakan masuk setelah itu ia kemudian menyalakan dan melarikan mobil menuju ke arah utara.

Pada awalnya mobil itu ia bawa untuk digunakan sendiri akan tetapi setelah pelaku mengemudikan mobil tersebut hingga ke Kabupaten Pinrang, pelaku menerima cat via WA dari nomor baru yang tidak terdaftar dalam kontak WA-nya bahwa mobil tersebut terpasang GPS. Sehingga pelaku berubah pikiran hendak meninggalkan mobil tersebut di jalan, akan tetapi karena pada saat itu pelaku tidak mempunyai uang dan juga tidak memegang KTP akhirnya ia berubah pikiran hendak menjual mobil tersebut.

Pelaku kemudian mengiklankan mobil tersebut di grup Facebook jual beli mobil bekas Sulawesi Barat dengan harga RP 100 000 000 (Seratus juta rupiah) dengan menggunakan pesan anonim yang berarti bahwa orang yang membaca iklan tersebut tidak mengetahui kalau pelaku atau akun pelaku yang mengiklankan penjual mobil tersebut.

Saat itu pelaku hanya sempat melihat ada satu orang yang merespon iklan yang ia kirim di Facebook dimana orang itu hanya bertanya posisi dimana, namun setelah pelaku mengecek profil akun Facebook orang itu dan tidak ada foto profil dan tidak ada postingan lain sehingga pelaku mengacuhkan akun tersebut.

Sebelum pelaku mengiklankan mobil tersebut di grup Facebook jual beli mobil bekas Sulawesi Barat terlebih dahulu pelaku menjual velg dan ban serep mobil tersebut di Kabupaten Pinrang ditempat  tukang tambal ban yang pelaku tidak kenal dengan harga RP 250.000 dan uang hasil penjualannya, pelaku pergunakan untuk membeli bensin sebanyak RP 200 000 dan untuk Rp 50.000 pelaku pergunakan untuk membeli makanan dan minuman.

Setelah mengisi bensin pelaku kemudian melanjutkan perjalanan hingga ke daerah Mamuju Sulbar hingga akhirnya pelaku tertangkap oleh seorang petugas kepolisian yang menggunakan mobil dinas dan selanjutnya pelaku bersama mobil tersebut diamankan di Polda Sulawesi Barat.

Pasal yang dilanggar :
– pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
– pasal 362 KUHP pidana ancaman hukuman 5 tahun, barangsiapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian.

Barang bukti satu mobil tersebut dengan nomor rangka MHKE8FA3JLJ015312, nomor mesin 2NRG565306, dengan nilai kerugian materi yang dialami oleh korban adalah sekitar RP 230 000 000.

Motif; berdasarkan keterangan pelaku Aris bahwa alasan sehingga ia melakukan pencurian mobil adalah
1. Karena korban tidak membayarkan gaji pelaku selama 2 bulan dimana pelaku dijanjikan akan diberikan gaji sebesar RP 1.000.000 per bulan.
2. Selama pelaku bekerja dengan HDD, pelaku sering dimarahi dengan alasan sepele.
3. Pelaku juga dijanjikan akan dimasukkan dalam kartu keluarga HDF dan akan dibuatkan KTP Pangkep, namun hingga saat ini tidak dilaksanakan.
4. Dua hari sebelum kejadian yakni pada hari Rabu 13 Maret 2024 sekitar jam 17.00 wita pelaku diusir dari rumah oleh HDD karena pelaku keluar ngabuburit di alun-alun Segeri sementara saat itu seharusnya masih ditempat pangkas rambut. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.