Polres Pangkep Gelar Press Release Kasus Pembunuhan

oleh
oleh

Polres Pangkep Gelar Press Release Kasus Pembunuhan

Pangkep-makassarpena.com. Polres Pangkajene dan Kepulauan lewat Kasi Humas menggelar press release  kasus pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia di Kampung Minggi, Minggu 4 Januari 2024 lalu, yang dilaksanakan di aula Polres Pangkep pada Kamis, 29 Februari 2024.

Press release dipimpin Kasi hHumas Polres Pangkep AKP Imran didampingi personil dari satuan tugas masing-masing beserta jajaran bersangkutan.

Pada press release tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dibacakan oleh Kasi Humas didampingi Kasat Reskrim Iptu Prawira Wardani, STRK SIK, Kanit 1 Pidum Ipda Ramadhani Kabatrudin, Penyidik Berkas Riyadi dan sejumlah personil jajarannya.

Sebagaimana dibacakan pada hari Minggu 04 Februari 2024 sekitar Pukul 14.00 Wita, di Jalan Kampung  Minggi Desa Tompobulu Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep.

Telah melapor anak korban bernama Wahyu Fitrah AN Bin Muh Anwar, JK laki-laki, lahir di Bua 14 Juni 2002

Nama korban : Drs. Muh. Anwar, Ttl : Minggi, 29 Juli 1966 (54 Tahun), Pekerjaan : Asn (Kepala Sekolah di SDN 30 Minggi), Alamat : Kp. Minggi Desa Tompobulu Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep.

Identitas pelaku Nama : M. R, JK Laki-laki, TTL Minggi, 8 September 1955 (68 tahun), pekerjaan petani/pekebun, agama Islam, Alamat : Kp. Minggi Desa Tompobulu Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep.

Kronologis singkat kejadian : bahwa berdasarkan keterangan pelaku, yaitu pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 13.55 wita ia meninggalkan rumahnya dan berniat berangkat ke sawah, sekitar 100 meter ia berjalan kaki tiba-tiba dari arah belakang datang korban dan menabrak pelaku dan mengenai pinggul sebelah kirinya, sehingga ia terjatuh ke arah kanan dan korban terjatuh dari sepeda motornya ke arah sebelah kiri lalu korban mengatakan “teakko lesse tilaso” yang artinya tidak mau kau minggir tilaso (kata kotor), kemudian korban berdiri menuju ke arah pelaku dan pelaku juga berdiri dan menarik orang yang ia ikat di pinggang sebelah kanannya dan menggunakan tangan kirinya dan langsung memerangi korban dan langsung di tangkis oleh korban menggunakan tangan kanannya karena korban masih melawan sehingga pelaku kembali memerangi korban yang mengenai leher bagian depan sebelah kanan korban.

Tidak lama kemudian korban berusaha merebut barang dari pelaku, sehingga mereka berdua saling tarik menarik lalu korban melakukan perlawanan dengan cara mengunci pelaku dan pelaku juga berusaha bertahan dengan cara berpindah dari arah depan korban menjadi ke arah belakang korban.

Karena korban masih berusaha melawan, sehingga ia membanting korban yang menyebabkan mereka berdua terjatuh dimana korban terjatuh dalam posisi merangkak sedangkan pelaku menindih korban.

Melihat korban sudah lemas lalu pelaku merebut parangnya dan langsung memarangi korban sebanyak satu kali yang mengenai kepala bagian kiri korban sehingga korban terjatuh ke tanah dan tidak lama kemudian pelaku kembali memarangi korban pada bagian belakang kepalanya.

Dan setelah korban sudah tidak bergerak kemudian pelaku menjauh. Sekitar beberapa menit kemudian datang saksi ABD Maris dan mengatakan pergi kau cepat dan pelaku pun pergi meninggalkan saksi ABG Maris dan korban yang masih tergeletak di tanah dan pelaku kembali ke rumahnya di Kampung Minggi Balocci Pangkep, sesampainya di rumah pelaku segera mengganti pakaian dan menuju ke Kampung Bonto Desa Bonto Birao Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkep dan melewati hutan memotong jalur dan menuju ke rumah Kepala Desa Bonto Birao untuk mengamankan diri.

Pasal yang dilanggar ; pasal 338 KUHPidana : barang siapa atau setiap orang dengan sengaja merampas (menghilangkan) nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Barang bukti : satu lembar baju kaos warna merah putih, satu buah parang panjang kurang lebih 52 cm dengan sarungnya. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.