TAKALAR, MAKASSARPENA – Bawaslu Takalar mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan hasil laporan penanganan dugaan pelanggaran
Di hadapan para media,kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Ince Hadirahmat menjelaskan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekertaris Daerah Kab Takalar,kini menuai hasil dengan mekanisme penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Laporan terhadap pejabat daerahdalam hal ini Bawaslu Takalar dan Gakkumdu telah menindak lanjuti dengan hasil berdasarkan keterangan pelapor,saksi,dan klarifikasi dari berbagai pihak yang terkait
Kordiv PPPS Bawaslu Takalar,Ince Hadirahmat menjelaskan kepada media bahwa telah dilakukan rapat pembahasan bersama sentra Gakkumdu Takalar terkait laporan tersebut,maka Bawaslu Takalar berdasarkan hasil kajian tersebut menyampaikan 2 hasil yaitu :
1.Laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu
2.Laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran peraruran perundang-undangan