Pertengkaran Berujung Maut, Surah: Ayah Kami Hanya Membela Diri
Sidrap-makassarpena.com. Kasus pertengkaran dua orang yakni, antara Ladaga bin Aman dan Latola bin Asang akhirnya berujung maut dengan tewasnya Ladaga bin Aman pada Senin, 6 November 2023 lalu.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (3/11/2023) lalu saat Latola melakukan perbaikan jalan di depan lorong jalan masuk rumahnya yang merupakan tanah pemerintah.
Salah satu anak Latola, Surah menjelaskan kasus penganiayaan tersebut diawali saling tegur
“Kasus ini diawali adanya penggalian atau perbaikan jalan dan pelebaran oleh pihak pemerintah di depan kediaman Latola. Ayah kami pun memperbaiki jalan masuk rumahnya. Kemudian datang Ladaga menegur sambil mengatakan jangan perbaiki itu jalan karena itu tanah milikku (aja mupakanjaki itu laleng tanahku itu). Latola kemudian menimpali dengan mengatakan kenapa kalau saya perbaiki. Ini merupakan tanah pemerintah, supaya bisa nalewati motorku masuk rumahku,” terang Sura.
Lanjutnya, setelah itu Ladaga masuk ke kolong rumahnya, pas dekat balai-balai ia mengambil balok yang panjangnya dua meter kemudian menuju kearah Latola sambil mengayungkan balok kayu jati tersebut berulang kali dan mengenai kepala dan tangan Latola karena menangkis kayu balok tersebut.
Akibat kejadian tersebut Latola mengalami luka parah dan berusaha membela diri dengan mengayunkan cangkul yang digenggamnya.
“Dengan luka sobek dikepalanya, tangan kanan nya juga sobek, jari tengah juga memar dan bengkak karena kewalahan serta merasa sakit dengan pukulan balok, akhirnya Latola mengayungkan pula cangkulnya melakukan pembelaan diri hingga mengenai bagian kepala Ladanga dan menyebabkan luka bagian kepala hingga pingsan. Saksi Ml yang melihat kejadian tersebut sempat mau melerai tapi Latola berteriak jangan mendekat sappo nanti nakennaki balok-balok,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut Ladaga dan Latola dilarikan ke Rumah Sakit Nenek Mallomo Kabupaten Sidrap.
Pasca kejadian tersebut situasi kedua belah pihak makin memanas hingga Latola memutuskan dijemput keluarganya dari RS Nenek Mallomo untuk diamankan di rumah kerabatnya. Keluarga Latola pun sempat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Maritengae Sidrap pada hari kejadian tanggal 3 November 2023.
“Selanjutnya, pada hari Senin, 06 November 2023 ada telpon dari pihak Kepolisian Polres Sidrap yang menyampaikan bahwa Ladaga bin Aman meninggal dunia, maka pada hari itu juga kami menyerahkan Latola kepada pihak Kepolisian Polres Sidrap untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. Latola ketika dirumah kerabatnya beberapa kali sempat pingsan karena pusing akibat luka yang sudah dijahit. Kemudian Latola dijemput dan sementara dirawat di Rumah Sakit Arifin Numpang Rappang, ” jelas Surah.
Menurutnya dalam kasus ini, Latola bin Asang hanya melakukan pembelaan diri sebagaimana dalam pasal 49 KUHP.
1.Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan maupun kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
2.Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
“Kami percaya bahwa masih ada aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat serta melayani rakyat kecil seperti kami”, pungkasnya. (tbr)