Disdukcapil Selenggarakan Penerbitan Aminduk Bagi Disabilitas dan Lansia
Pinrang-makassarpena.com. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang, adakan pelayanan dokumen kependudukan bagi warga penyandang disabilitas dan lansia dengan penerbitan dokumen kependudukan penyandang disabilitas, di Kecamatan Mattiro Bulu, Kamis (16/11/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kadis Dukcapil Andi Askari,S,Pi,M,Si,didampingi Kabid Dafduk Andi Nurjaya, SE, Kasi Pendataan Penduduk Risma,SE beserta operator Dafduk.
Kadis Dukcapil Pinrang dalam kunjungannya bersama tim CDR mengatakan, penerbitan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas dan lansia yang dilakukan Disdukcapil, merupakan sebuah bentuk layanan dari pemerintah terkait dengan administrasi kependudukan bagi masyarakat, tanpa terkecuali.
“Pelayanan ini sebagai bukti bahwa negara hadir dalam pemenuhan hak sipil setiap warga negara. Jadi, semua punya hak yang sama dalam berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
” Untuk itu, apa yang dilakukan Disdukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh ada diskriminasi, semua penduduk memiliki hak yang sama, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas,” ujar.
Selanjutnya, Disdukcapil terus memberikan pelayanan dokumen kependudukan yang lengkap dan terbaik untuk penyandang disabilitas, dan lansia mulai dari Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan administrasi kependudukan lainnya.
Diakhir laporannya Kadisdukcapil mengatakan, dalam rangka memberikan pelayan bagi masyarakat rentan adminduk, pihaknya dan tim CDR yang merupakan layanan administrasi kependudukan langsung ke lapangan.
“Tim CDR ini, merupakan program layanan adminduk langsung ke lapangan, khusus bagi masyarakat rentan adminduk seperti, masyarakat yang sakit, masyarakat terdampak bencana, terdampak pembangunan dan lainnya,” pungkas. (ys)