Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

oleh
oleh

Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

Pangkep-makassarpena.com. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan/Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. PRINT-193/P.4.27/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023.

Tempat pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan Toto Roedianto, Kapolres Pangkep Ari Kartika Bhakti, Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Galih Dewi Inanti Ahmad, Kepala Rutan Pangkajene Hakim Senjaya, Dandim 1421/Pangkep Fajar, para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan para Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan serta para Awak Media.

Sebagaimana disampaikan oleh Kajari Pangkep Toto Roedianto bahwa, akhirnya pada hari ini adalah salah satu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kami yaitu pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ada banyak barang bukti yang sudah kita musnahkan, ada 42 yang nanti akan dirinci oleh Kasi Intel kami, inilah perwujudan asas kepastian hukum, pada hari ini tuntas kita melaksanakan perkara pidana umum yang sudah kami sidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Dijelaskan Toto, tahun 2023 ini adalah sudah yang kedua kali. Perkara narkotika menjadi salah satu atensi Bapak Jokowi, seingat saya ada instruksi Pak Jokowi terkait perkara narkotika bahwa Indonesia saja kan ini sudah darurat narkotika. Memang perkara narkotika ini kan korbannya adalah masyarakat yang mengkonsumsi narkotika dengan segala ketergantungan yang diakibatkan dari pada narkotika, kasus narkotika banyaklah itu kita bisa jelaskan, banyak aktivitas negatif dari penyalahgunaan.

“Memang sebagian besar kalau saya hitung secara persentase Pangkep ini hampir 40% masalah narkotika yang masuk ke kita, sisanya 351 penganiayaan dan sebagainya tindak pidana lain, tapi dominan adalah perkara narkotika,”tambahnya.

Kasi Intel Kejari Pangkep Sulfikar merinci, barang bukti yang dimusnahkan antara lain : Barang Bukti TPUL : 7 Perkara, Barang Bukti OHARDA : 9 Perkara, Barang Bukti Narkotika : 24 Perkara, Barang Bukti RJ : 2 Perkara, Jumlah Total : 42 Perkara.

“Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan kembali. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkracht atau sudah diputus oleh pengadilan”katanya.

Menurut Sulfikar, barang bukti merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana.

“Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana,”tutupnya. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.