Yang Tersisa Dari Kongres PWI ke XXV Bandung

oleh
oleh

Yang Tersisa Dari Kongres PWI ke XXV Bandung

Makassar-makassarpena.com.  Kongres Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) ke XXV yang berlangsung dari tanggal 25-26 September 2023 di kota kembang Bandung Provinsi Jawaban Barat baru saja usai. Namun masih menyisahkan sebuah cacatan yang  terselubung dan mengundang pertanyaan.

Menafsirkan dan menempatkan ” kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi” sangat naif dan tidak memahami esensi  PD/PRT secara komprehensif, bahwa Dewan Kehormatan PWI Pusat ( DK ) adalah pemegang mandat palu hukum organisasi yang bersifat final dan mengikat, bukan Pengurus PWI. Pengurus PWI hanya menjalankan putusan.

Dengan ancaman sanksi tersebut, kata Dahlan Abubakar salah seorang wartawan senior pemegang kartu seumur hidup yang juga namanya ikut terseret, PWI Pusat telah bertindak kurang bijak dan melanggar etika organisasi karena langsung mengambil keputusan di luar wilayah kewenangannya.

” Kami berpendapat dengan otokritik tersebut, membuktikan PWI organisasi profesi anti kritik, suatu prinsip yang sangat paradoks dengan eksistensi para anggota yang idealis dan kritis,” ujar.

1. M.Dahlan Abubakar, KTA PWI. 23.00.0607.83.B berlaku seumur hidup/Kartu Wartawan Utama No.183-WU/DP/XI/2011,

2. Hasan Kuba No.KTA PWI. 23.00.2612.89.B berlaku Seumur Hidup.

3. Anwar Sanusi No.KTA PWI. 23.00.10470.01.B

4. Andi Patarai Wawo No. KTA. PWI. 23.00.3050.90.B

Tertuang dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus PWI Pusat periode 2018-2023 :

1. Empat anggota PWI  terbukti telah menyebarkan “masalah internal organisasi’ di Whatsapp group, dan/atau ke media pers lainnya ‘harus dijatuhi sanksi organisasi (dimasukkan ke dalam PD-PRT).
2. Menjatuhkan sanksi organisasi berupa pemberhentian penuh terhadap 4 anggota PWI Sulsel masing-masing sebagai mana disebutkan di atas.

Sehubungan dengan itu, maka kami berempat berpendapat:

1. Bahwa apa yang kami lakukan merupakan otokritik terhadap kebijakan PWI Pusat yang selama ini sudah melenceng dari PD PRT.

2. Kami berempat sebagai anggota PWI tidak pernah mendapatkan teguran tertulis berkaitan dengan tuduhan pelanggaran tersebut.

3. Kami berempat selama beberapa tahun terakhir disegregasi yang mencerminkan Pengurus PWI Pusat cq PWI Sulsel ‘menelantarkan’ anggotanya sendiri.

4. Kami juga berempat minta Ketua DK PWI Pusat memberhentikan secara penuh Zulkifli Gani Ottoh, dan Atal S Dapari berserta Mirza skorsing selama 1 tahun atas penyalahgunaan jabatan.

7. Kami berempat meminta agar DK PWI Pusat bersama Ketua PWI Pusat menjalankan semua putusan DK PWI Pusat yang sudah final dan mengikat.

8. Kami berempat meminta DK PWI Pusat bersama Ketua PWI Pusat menganulir hasil konferensi PWI Sulsel yang cacat hukum (PDPRT), dan menunjuk Plt Ketua PWI Sulsel untuk selanjutnya melakukan verifikasi keanggotaan PWI di Sulsel yang disinyalir dan diduga banyak anggota tidak prosedural dan selanjutnya mempersiapakan konferensi ulang.

Yang ganjil pada laporan pertanggungjawaban tersebut, tertuang rekomendasi pemecatan  empat anggota PWI Sulsel yang tidak semestinya dibicarakan dalam kongres karena bukan pada tempatnya.

” Pertanyaannya, kalau tertuang dalam LPJ kenapa tidak dibacakan,” sela Anwar.

(anwar sanusi)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.