Pernyataan Ketum PWI Pusat Soal Wartawan Calon Legislatif, Off Side

oleh
oleh

Pernyataan Ketum PWI Pusat Soal Wartawan Calon Legislatif, Off Side

Oleh : Zulnadi

makassarpena.com. Pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari sebagaimana dikutip CNN blunder dan menjadi topik pembahasan di grup Warga PWI. Ketum off side dengan mengingatkan pengurus dan anggota PWI yang ingin menjadi calon legislatif dalam pemilu 2024 harus mengundurkan dari organisasi kewartawanan (PWI).

“Wartawan yang tergabung dalam PWI dibolehkan untuk jadi caleg atau tim sukses, tapi sesuai AD/PRT PWI harus mengundurkan diri,” kata Atal S Depari di Kota Lhokseumawe, seperti dikutip Antara, Rabu (7/6).

Pernyataan Atal selaku Ketum PWI pusat bertolak belakang dengan PD PRT dan KPW PWI yang mengatur itu.

Soal keterlibatan Wartawan atau pengurus PWI dalam kontestasi politik sebenarnya telah diatur dalam Pasal 26 Peraturan Dasar PWI hasil Kongres XXIV di Solo Tahun 2019.

Dalam pasal 26 PD PRT PWI, ditegaskan yang harus mundur itu adalah pengurus PWI pada semua tingkatan. Pengurus PWI Kabupaten/Kota, Pengurus PWI Provinsi dan Pengurus PWI Pusat.

Untuk mengingatkan Ketum, ayat 4 pasal 26 Peraturan Dasar PWI mengatur itu. Merupakan hasil Kongres PWI Solo tahun 2019 dah PD PRT hasil Kongres Banjarmasin 2013.

Ayat 4 Pasal 26 bunyi lengkapnya : “Pengurus PWI di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengikuti atau terlibat dalam tim sukses kontestasi politik baik Pilpres, Pilkada, maupun Pemilu Legislatif harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi.”

Di ayat itu tidak ada yang menyebut wartawan anggota PWI harus mundur bila mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sekali lagi :,Yang dimaksudkan pasal 26 ini adalah PENGURUS. Di semua tingkatan.

Kita juga heran ketentuan mana yang menyatakan seorang wartawan harus berhenti dari profesinya apabila mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Wartawan itu adalah profesi seumur hidup sama dengan profesi dokter. Selama ini wartawan hanya diminta nonaktif selama masa itu.

Aturan itu hanya berlaku bagi pengurus di PWI dalam segala tingkatan. Soal statusnya sebagai wartawan dipulangkan kepada perusahaan dimana Ia bekerja. Tidak ada hak dan kewenangan organisasi PWI memberhentikan yang bersangkutan. Itu yang off side. Melanggar hak asasi.

Sebenarnya Dewan Kehormatan PWI Pusat bulan Maret 2023 lalu telah menerbitkan siaran pers mengenai hal itu. Berdasarkan hasil rapat virtual tanggal 31 Maret 2023 DK PWI Pusat mengingatkan anggota maupun Pengurus PWI di semua tingkatan yang akan menjadi calon anggota legislatif tidak mengerjakan  tugas kewartawanan.

Ini bisa diartikan yang dituntut adalah wartawan non aktif selama Ia menjadi caleg dan bisa aktif kembali bila tidak terpilih. Dan jika terpilih sebagai anggota legislatif, maka non aktifnya tetap berlaku. Konotasi non aktif beda dengan mundur atau berhenti.*

No More Posts Available.

No more pages to load.