MUI Bangun Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Keluarga

oleh
oleh

MUI Bangun Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Keluarga

Makassar-makassarpena.com. Penguatan dan kesadaran hukum keluarga merupakan manisfestasi pengejawantahan ajaran Islam. Oleh karena itu keluarga yang memiliki kesadaran yang kuat tentang nilai-nilai hukum maka dengan sendirinya kesadaran
dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum akan terwujud.

Hukum keluarga yang ditafsirkan Prof.Dr.H. Marillang, SH. M. Hum, Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar menegaskan, hukum keluarga adalah hukum yang mengatur bagaimana menata kesadaran dan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban setiap anggota keluarga.

Kesadaran hukum kata Prof Marillang menanggapi pertanyaan peserta antara kewajiban dan hak bahwa, tingkat kesadaran hukum harus dimulai dari pemahaman terhadap hukum, sehingga akan muncul ketaatan dan kepatuhan.

Sementara acara hukum pidana menurut Iptu Syahuddin Rahman, SH Kasubnit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Reskrim Polrestabes Makassaa,  mewakili Kapolrestabes Makassar, bahwa hukum acara pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya.

“Walaupun belum atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berjalan atau berfungsi apabila sudah ada sangkaan telah terjadi suatu tindak pidana,” terangnya saat tampil sebagai narsum pada workshop hukum di hotel Horison, Sabtu 27,Mei 2023.

Dan cara peyelesaian setiap pelanggaran pidana menurut Iptu Syahuddi Rahman SH, bahwa dalam konteks hukum ada dua upaya penegakan hukum yang dilakukan, yakni upaya represif dan preventif.

Tetapi menurutnya, banyak pelanggaran pidana yang tidak berlanjut karena diselesaikan secara restoratif justice.

Kabag Hukum Pemkot Makassar Dr. Daniati, S.STP, MH mewakili Walikota Makassar membuka kegiatan workshop hukum yang diselenggarakan Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan MUI Makassar mengatakan, supremasi hukum hanya akan berarti bila ada penegakan hukum dan penegakan hukum hanya akan mempunyai nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif yang mengedepan prinsip persamaan dihadapan hukum yang dilandasi nilai dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Workshop hukum yang dikuti 100 peserta terdiri dari majelis taklim, ketua RT dan ORW serta mahasiswa ini, diapresiasi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, Syekh. AG.Dr. H.Baharuddin HS, MA.

” Sebagai miniatur mayarakat, maka kesadaran dan kepatuhan hukum keluarga harus dimulai dari keluarga itu sendiri,” tegasnya. (as)

No More Posts Available.

No more pages to load.