MUI Makassar Dorong Penguatan Hukum Keluarga

oleh
oleh

MUI Makassar Dorong Penguatan Hukum Keluarga

Makassar-makassarpena.com. Keluarga merupakan komponen pertama dan utama untuk menanamkan kesadaran dan kepatuhan terhadap nilai-nilai hukum. Jika anggota keluarga memiliki kesadaran yang kuat tentang nilai-nilai hukum maka dengan sendirinya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum akan terwujud.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, Prof.Dr.H. Marillang, SH. M. Hum. Oleh karenanya, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap nilai-nilai hukum. Hal itu dikenal sebagai norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang mengandung perintah, larangan, hak, dan kewajiban.

Terkait hal itu, MUI Makassar akan menggelar workshop hukum di Makassar, Sabtu 27 Mei 2023. Workshop tersebut mengangkat tema Penguatan Kesadaran Hukum Keluarga merupakan Manifestasi Pengejawantahan Ajaran Islam.

Workshop hukum tersebut menghadirkan dua pembicara utama. Keduanya adalah
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H. dan Prof.Dr.H. Marillang, SH. M. Hum, yang merupakan guru besar UIN Alauddin Makassar. Workshop mengundang sedikitnya 100 orang dari kalangan majelis taklim, ketua-ketua RT/RW dan mahasiswa.

“Keluarga adalah miniatur masyarakat. Sebagai komponen utama masyarakat, hukum keluarga tidak lain adalah hukum yg mengatur bagaimana menata kesadaran dan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban setiap anggota keluarga,” jelas Prof Marillang.

Ditambahkan Prof Marilang, hak dan kewajiban anggota keluarga meliputi antara lain hak dan kewajiban suami istri, hak dan kewajiban antara orangtua dengan anak, hak kewajiban antara majikan dengan pekerja rumah tangga (PRT).

Hukum-hukum dalam keluarga sendiri diatur dalam KUHPerdata, UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, dan UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.