Kominfopers Berikan Himbauan Standar Layanan Informasi Publik

oleh
oleh

Kominfopers Berikan Himbauan Standar Layanan Informasi Publik

Pasangkayu-makassarpena.com. Dinas Kominfopers gelar sosialisasi peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Standar Layanan Informasi Publik, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu yang dihadiri langsung Kepala Dinas Kominfopers, Dr. Badaruddin, S. Pd, M.Si, dan para Kepala Desa, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda, di Aula Hotel Mutiara Pasangkayu, Selasa (28/2/2023).

Kepala Dinas Kominfopers, Dr. Badaruddin, selaku pemateri menyampaikan bahwa, Standar Layanan Informasi Publik, yang selanjutnya disebut standar layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan dan penyampaian informasi publik.

Informasi publik yang wajib dibuka yakni: 1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. 2. Informasi yang wajib diumumkan secara merta dan 3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Sedangkan menururnya,  informasi publik yang tidak dapat diberikan  yaitu, a. Informasi yang dapat membahayakan negara. b. Informasi yang berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat. c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi. d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan. e. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. f. Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan Undang-undang.

Olehnya itu kedepan katanya,  di mulai dari setiap kecamatan dan desa, juga puskesmas yang akan memiliki website masing-masing.demi lancarnya informasi.

Sumber. FG Bid Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi ( Udin Virgo )

No More Posts Available.

No more pages to load.