Dr. Ninik Rahayu: Media Tidak Perlu Terdaftar di Dewan Pers
Jakarta-makassarpena.com. Gonjang ganjing mengenai wajib tidaknya sebuah perusahaan pers terdaftar di Dewan Pers akhirnya terjawab.
Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan sendiri oleh Dewan Pers mengklarifikasi banyaknya pemberitaan terkait wajib atau tidaknya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.
Terdapat 5 poin penting yang disampaikan Dewan Pers dalam rilisnya yang tertuang dalam siaran pers NO.07/SP/DP/II/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers DR. Ninik Rahayu, S.H, M.S.
Dalam rilisnya pada poin ke satu Dewan Pers menyebutkan setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
Lebih lanjut setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia
dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
Kemudian dipoin ke 2 menyebutkan secara gamblang salah satu tugas utama Dewan Pers sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers adalah mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Sementara dalam poin ke 3 tercatat pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
Poin ke 4 dalam rilisnya, Dewan Pers kemudian menyebut pendataan perusahaan pers bertujuan untuk:
Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.
Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen.
Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.
Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
Lebih lanjut sesuai poin ke 5 menurut Dewan Pers, pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.
Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak
memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.
Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan
wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan.
Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Terkait sikap Dewan Pers tersebut, Ketua Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) saat dimintai pandangan oleh media mengatakan bahwa apa yang dikatakan Dewan Pers menjadi kabar yang baik.
“Apapun dasar Dewan Pers, menjelaskan perbedaan pendaftaran ataupun pendataan itu bukan suatu masalah, yang penting adalah poinnya, yakni Tidak ada keharusan pendataan media ke Dewan Pers,” terang Dedik, Selasa (28/2/2023) dikantornya jalan Kedung Anyar 7/50 Surabaya.
“Selama ini media yang tidak terverifikasi ataupun terdata di Dewan Pers tidak sedikit dijadikan senjata oleh oknum oknum yang melanggar hukum untuk menyerang media apabila media itu memberitakan suatu perkara atau kasus,” terang Dedik yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Organsiasi Pers Sindikat Wartawan Indonesia (SWI).
“Banyak pendapat kalau media tidak terverifikasi ataupun terdata di Dewan Pers, tulisan wartawan yang dimuat di medianya dianggap bukan karya tulis jurnalistik, pendapat itu sekarang sudah terbantahkan dengan statement Dewan Pers,” ujar Dedik yang mempunyai sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai asesor (penguji) wartawan yang bernaung di LSP Pers Indonesia.
Dedik menilai Dewan Pers sudah mulai berjalan sesuai tupoksinya dengan berani membuat statement tidak ada keharusan terverifikasi ataupun terdata suatu media ke Dewan Pers.
“Dewan Pers diatur di pasal 15 UU Pers. Selama ini kita kritik keras terkait kebijakan kebijakan yang kita rasa tidak sejalan dengan yang diatur di pasal tesebut. Tapi untuk statement Dewan Pers terkait tidak ada keharusan media ikut pendataan, kita apresiasi,” pungkas Dedik. (*)