Zugito Sepertinya Salah Baca Putusan PN Makassar  

oleh
oleh

Zugito Sepertinya Salah Baca Putusan PN Makassar

Oleh: UPA LABUHARI SH MH

 

Dalam Hadits Sahih Riwayat Al Bukhari 2274 di katakan ‘’barang siapa yang mengambil sesuatu ( sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya, maka pada hari kiamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh lapis bumi’’.

 

Menurut H Achmad Ristanto, mantan wartawan Sinar Harapan dan Suara Pembaruan pesan Hadits diatas disampaikan sebagai ancaman bagi orang yang mengambil tanah yang bukan haknya. Selain itu memperlihatkan bahwa Islam mengatur segala aspek dari kehidupan manusia dan senantiasa menjaga hak setiap manusia.

 

Menjadi  pertanyaan , masihkah kita umat percaya  dan mau  bermain-main menyatakan se bidang tanah milik orang lain sebagai  milik kita?. Semoga tidaklah demikian bagi kita yang berprofesi sebagai wartawan. Tapi jika masih ada yang mau menyatakan se bidang tanah yang bukan miliknya sebagai  miliknya, sadarlah dan mohon ampunlah  untuk tidak melaksanakannya.

Peringatan Hadits diatas mungkin bukan sesuatu hal yang baru, tapi penulis menampilkannya karena  menganggap  sangat relewan untuk disampaikan setelah membaca putusan gugatan perdata Pengurus PWI Sulsel periode 2015-2020 tentang kepemilikan Gedung PWI  yang terletak di tengah Kota Makassar, tepatnya di jalan AP Pettarani nomor 31 .

 

Menurut Anwar Sanusi mantan sekretaris PWI Sulsel yang juga tercatat sebagai salah seorang pemohon perkara  ini, bahwa pada waktu itu dirinya bersama Ketua PWI Sulsel menggugat Pemprov dan mendatangani surat gugatan yang dibuat oleh Zulkifli Gani Ottoh, mantan Ketua PWI Sulsel. Setelah itu, dirinya tidak tahu lagi  kapan dan dimana sidangnya gugatan ini hingga diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 6 Juni 2018.

 

Sementara salah seorang penggugat lainnya menyatakan sebelum gedung ini digugat, terlebih dahulu disewakan kepada pihak Alfamart selama beberapa tahun yang uangnya tidak disetorkan ke kas organisasi PWI Sulsel maupun ke kas Pemda Sulsel .

 

Dalam putusan gugatan perkara perdata ini, dinyatakan ditolak gugatan Pengurus PWI Sulsel yang ingin memiliki Gedung PWI yang selama ini digunakan sebagai tempat berhimpun seluruh wartawan di Sulawesi Selatan. Gedung yang berada diatas tanah milik Pemda adalah  milik Pemda yang sah secara hukum. Bukan sebagai milik pengurus PWI Sulsel sebagaimana yang digugat dalam perkara ini. Tetapi Gedung pendidikan berlantai dua yang ada dibelakang dan sebuah bangunan masjid yang berdiri di atas se bidang tanah berukuran 100 meter persegi sah menurut hukum adalah milik Pengurus PWI Sulsel.

Jadi jelas  putusan ini tidak bisa di tawar-tawar, walaupun sebenarnya bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel atau Kasasi dan PK di Mahkamah Agung, tapi tidak dilaksanakan oleh Penggugat Pengurus PWI Sulsel. Dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, Pemda Sulsel hanya memiliki Gedung utama yang terletak di jalan AP Pettarani nomor 31 Makassar dapat dilaksanakan segera.

 

Dalam putusan itu juga yang terdapat dalam halaman 28 dari 29 halaman surat putusan ,  Pemda Sulsel dinyatakan  tidak diperkenankan memasuki areal Gedung berlantai dua milik PWI, apalagi menyegelnya untuk tidak bisa  digunakan para wartawan . Hal yang sama juga pada penggunaan gedung masjidnya. Gedung ini sah dan pasti  adalah milik pengurus PWI Sulsel.

 

Semua tindakan Pemda Sulsel yang merintangi wartawan Sulsel untuk menggunakan gedung miliknya adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan pasal 167 KUHP yang menyebutkan ‘’ Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruang atau pekarangan tertutu yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4500.

 

Hal yang sama juga juga harus dihormati oleh Pengurus PWI Sulsel maupun PWI Pusat bahwa Gedung PWI Sulsel yang terletak di jalan AP Pettarani nomor 31 adalah milik Pemda Sulsel. Pengurus PWI Sulsel tidak boleh lagi menggunakannya seperti sebelum disegel pada bulan Mei lalu. Gedung ini juga tidak bisa lagi disewakan oleh pengurus PWI Sulsel kepada pihak ketiga untuk digunakan berusaha seperti ketika disewakan ke Alfamart atau bebek goreng ( Begos) dan Warung Kopi.

Akibat penyewaan Gedung PWI Sulsel secara tidak transparan, membuat  beberapa wartawan seninor anggota PWI Sulsel   mengadukan perbuatan tindak pidana korupsi  Zulkifli  Gani Ottoh kepada penyidik Polda Sulsel. Hasilnya penyidik dapat membuktikan perbuatan korupsi Zulfili sampai berkas peraranya dibawa ke depan Pengadilan Negeri Makassar.

Didepan sidang Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar menemukan bukti bahwa Zulkifli Gani Ottoh terbukti dengan sah dan menyakinkan melakukan perbuatan korupsi penyewaan Gedung PWI kepada Alfamart dengan tidak menyetor danaya ke Pemda Sulsel. Untuk itu jaksa memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman kepada Zulkifli Gani Ottoh selama empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah subsider penjara 6 bulan penjara.

Tuntutan ini ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar dengan menyatakan terdakwa Zulkifli Gani Ottoh tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi sehingga harus dibebaskan dari tuntutan.

Putusan bebas ini membuat Jaksa pada Kejaksaan Negeri Makassar naik banding kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung  nomor 3909 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 20 Nopember 2019  yang dipimpin Dr H Suhandi SH MH menolak permintaan  Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyatakan terdakwa  selaku  pelaku korupsi penyewaan Gedung PWI Sulsel  yang terletak di jalan AP Pettarani  nomor 31 Makassar.

 

Oleh majelis hakim yang anggotanya terdiri dari Prof Dr Krisna Harahap SH MH dan Prof Dr H Abdul Latif SH MH, juga menolak untuk menghukum terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 junto pasal 18 undang undang yang sama .

 

Dengan demikian tuntutan jaksa untuk menghukum terdakwa Zulkifli Gani Ottoh SH selama empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 100 juta dinyatakan tidak dapat diterima. Terdakwa tetap dinyatakan bebas dari hukuman sebagaimana sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019 /PN Mks tertanggal 1 Agustus 2019. Terdakwa tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana korupsi.

 

Walaupun Putusan Mahkamah Agung ini  membebaskan Zulkifli dari perbuatan korupsi tapi menunjukkan kepada kita semuanya bahwa betapa hebatnya terdakwa untuk menguasai Gedung PWI Sulsel dengan menggugat Pemda Sulsel bahwa Gedung yang ditempati para wartawan se Sulawesi Selatan bukan milik Pemda Sulsel tapi adalah milik PWI Sulsel. sebenarnya dapat digunakan oleh Pengurus PWI Pusat ataupun PWI Sulsel sebagai bukti kepada pihak Pemda Sulsel bahwa Gedung miliknya tidak pernah dipersewakan kepada pihak ketiga di Makassar.  Gedung ini utuh  untuk kegiatan para wartawan se Sulawesi Selatan sebagaimana perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani antara PWI Sulsel dengan Pemda Sulsel.

 

Tapi manakala pihak Pemda Sulsel menemukan bukti baru sebagaimana hasil pemeriksaan pihak BPKP Sulsel, bahwa Gedung PWI Sulsel milik Pemda Sulsel telah dipersewakan kembali kepada pihak ketiga dalam hal ini pengusaha restoran Begos dan Bebek, pihak Pemda Sulsel  mengultimatum pengurus PWI Sulsel agar uang sewa Gedung itu segera dimasukkan ke kas Pemda Sulsel.

Pihak pengurus PWI Sulsel tidak dapat melaksanakannya sampai sekarang. Dan beruntung bahwa pihak ketiga yang menyewa ruang Gedung PWI ini tidak menuntut perdata kepada pihak Pengurus PWI untuk mengembalikan uang sewa yang mereka telah bayarkan itu karena ruang yang disewa disegel oleh Pemda Sulsel sehingga tidak bisa berusaha.

 

Untuk itulah pihak Pemda Sulsel segera menututup Gedung miliknya itu untuk digunakan sebagai tempat berorganisasi dan tempat berkumpulnya wartawan di Makassar.  Tapi beberapa bulan kemudian, gedung itu  disewakan oleh pihak Pemda Sulsel kepada pihak ketiga dalam hal ini perusahaan makanan khas Sulsel.

 

inilah kesimpulan yang bisa kita ambil setelah membaca putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 3903K/Pid.Sus/2009 dengan terdakwa H Zulkifli Gani Ottoh SH menanggapi persoalan Gedung PWI Sulsel yang sampai sekarang dinyatakan ditutup dan disegel oleh Pemda Sulsel untuk tidak digunakan lagi oleh wartawan sebagai tempat berkumpul untuk menjalankan roda organisasi sejak Mei lalu. Seandainya pengurus PWI Sulsel berpijat pada nasehat orang bijak ‘’ berpadanlah  pada apa adanya,’’ , dapat dipastikan Gedung itu tidak akan mengalami nasib sedih seperti  sekarang. Gedung megah yang terletak ditengah kota ditutup dan diberi pagar kawat berduri.

Menyedihkan dan memalukan   Gedung megah ini kini menjadi tempat sarang burung karena dipagar dengan kawat berduri dan diberi papan bicara, ‘’ tanah negara dibawah penguassan Pemda Sulsel berdasarkan sertifikat yang dimiliki Pemda dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 350/pdt.g/2017 Pn Makassar.

 

Menjadi pertanyaan mengapa Zugito selalu mengatakan Gedung PWI Sulsel berdiri diatas tanah PWI bukan diatas tanah milik Pemda. Pernyataan terakhirnya tercatat dalam suratnya kepada Pengurus PWI Pusat tertanggal 29 Oktober 2022. Sebagai sesama sarjana hukum, saya tidak bisa paham alur pemikiran rekan saya ini dalam membaca surat putusan Pengadilan .

Bagaimana mungkin Gedung PWI Sulsel berada di atas tanah milik PWI sementara dalam putusan perkara perdata nomor 350/Pdt.G/2017 /PN Makassar tertanggal 6 Juni jelas menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 284a/VIII/68  tanggal 8 agustus 1968 tentang pengalihan hak pakai terhadap Gedung gelora pantai menjadi Gedung Balai Wartawan .

 

Dengan dasar inilah saya berharap kawan kawan wartawan di Sulsel untuk legowo menyerahkan kembali Gedung balai Wartawan yang terletak di jalan AP Pettarani 31 kepada pemiliknya yang sah dalam hal ini Pemda Sulsel sesuai dengan putusan Pengadilan Makassar nomo 350 /Pdt.g/2017/PN Makassar. Jangan kita ikuti pendapat Zugito yang menyebut Gedung PWI Sulsel adalah milik PWI Sulsel.  ini semuanya adalah rekayasa belaka dengan salah mengartikan suatu putusan Pengadilan.

Ingat Hadits Sahih Riwayat Al Bukhari 2274 yang mengatakan ‘’barang siapa yang mengambil sesuatu ( sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya, maka pada hari kiamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh lapis bumi’’.

**Penulis wartawan dan Praktisi Hukum di Jakarta .

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.