Zulkifli Gani Otto SH Diberhentikan Sebagai Anggota PWI

oleh
oleh

Zulkifli Gani Otto SH Diberhentikan Sebagai Anggota PWI

Pengurus Harian PWI Pusat Wajib Laksanakan

Oleh UPA LABUHARI SH MH

makassarpena.com. Sebagai seorang praktisi hukum dan wartawan di Ibukota Jakarta , saya sempat kaget tapi kagum  membaca putusan Pengurus Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 3 Oktober. DK Pusat berani dan  tegas mengskorsing  anggotanya yang diketahui melanggar PDPRT, Kode Etik dan Kode Perilaku  PWI.   Terskorsing diketahui bernama Zulkifli Gani Otto SH , Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Ia diskorsing/diberhentikan satu tahun sebagai anggota PWI karena yang bersangkutan    dianggap melanggar aturan organisasi  yang  tertuang dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI dan pasal 20 ayat 2 dan 4 Kode Perilaku Wartawan. Sebelum dihukum skorsing yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil untuk membela diri tapi tidak digunakan sepenuh hati.

Dalam catatan penulis, baru kali ini  ada putusan berani  yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat terhadap seorang anggotanya. Biasanya putusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan  PWI Pusat hanya sebatas tegoran keras lalu pelaksanaannya  tidak diindahkan oleh  pengurus PWI Pusat sehingga terasa ada yang tidak benar dalam menegakkan aturan PDPRT PWI.

Menjadi pertanyaan atas skorsing ini, sudah tepatkah putusan yang  dijatuhkan itu kepada  Zulkifli Gani Otto SH, anggota PWI yang dikenal sebagai orang ketiga di kepengurusan harian PWI Pusat ?. Sebagai seorang anggota yang patuh pada aturan PDPRT, walaupun saya praktisi hukum di Jakarta, rasanya tidak patut untuk  mengomentari putusan ini lebih dalam lagi. Sebab putusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat sebagaimana diatur  dalam PDPRT PWI disebutkan, putusan Dewan Kehormatan bersifat  final dan mengikat. Artinya, tidak ada satupun anggota yang dapat membantahnya karena hal itu sudah menjadi aturan yang harus dihormati oleh semua anggota.

Pengurus PWI Pusat yang disebut juga sebagai pelaksana putusan Dewan Kehormatan itu tidak boleh membantah untuk tidak  melaksanakan putusan ini, memberhentikan Zulkifli Gani Otto SH sebagai anggota PWI dan untuk selanjutnya sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Menjadi pertanyaan selanjutnya, apa akibat hukumnya jika pengurus PWI Pusat tidak mau melaksanakan putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tentang sanksi yang dijatuhkan kepada Zulkifli Gani Otto SH karena terhukum adalah seorang pekerja keras yang dianggap baik  di PWI Pusat ?. Dalam PDPRT PWI , tidak dicantumkan akibat yang bisa dijatuhkan kepada pengurus PWI Pusat jika pengurus organisasi ini tidak mau menuruti putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang sudah diputuskan itu.

Hanya saja  ada sanksi moral yang bisa terjadi terhadap pengurus PWI Pusat  jika putusan skorsing ini tidak dilaksanakan. Anggota akan kehilangan kepercayaan kepada pengurus harian PWI Pusat yang dianggap tidak mau taat melaksanakan amanat PDPRT PWI hasil Kongres Solo 2018.

Bahkan kemungkinan besar akan muncul segelintir anggota yang merasa pengurus organisasinya ditingkat Pusat tidak hormat aturan  PDPRT hasil  putusan Kongres Solo. Mereka bisa membawa persoalan ini ke pengadilan sebagai gugatan perdata perbuatan melawan hukum  karena dianggap melanggar aturan PDPRT.

Kalau hal ini terjadi sudah dapat dibayangkan bakal terjadi kesembrautan di organisasi PWI dari tingkat Pusat hingga daerah. Satu dengan yang lain anggota tidak saling  percaya lagi karena putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat, suatu lembaga yang terhormat di PWI,  tidak bisa dipegang dan dihormati oleh pengurus PWI Pusat sebagai pelaksana putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Penulis berharap hal ini tidak terjadi  walaupun penjelasan yang diperoleh dari rekan rekan yang berkantor di PWI Pusat  jalan Kebon Siri Jakarta Pusat, nada-nada prediksinya ini akan terjadi. Pengurus PWI Pusat kelihatannya keberatan dan tidak berkeinginan ada anggotanya dikenakan hukuman pemberhentian selama satu tahun penuh. Sebab  Zulkifli Gani Otto dianggap sebagai pekerja yang tidak melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Perlawanan  Pengurus PWI Pusat pada  sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan PWI Pusat terhadap Zulkifli Gani Otto, SH, kemungkinan besar baru dapat diatasi dengan baik setelah Dewan Penasehat PWI Pusat turun tangan. Dan hal ini yang banyak diharapkan oleh senior-senior wartawan karena adanya perlawanan Pengurus PWI Pusat yang tidak berkeinginan Zulkifli Gani Otto SH dikenakan skorsing dari keanggotaan selama satu tahun.

Jika perlawanan Pengurus PWI Pusat terhadap putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat  berlangsung  dalam jangka waktu lama, dipastikan  akan membawa dampak tidak baik ditubuh organisasi ini. Bukan hanya kepada antara sesama anggota organisasi PWI akan berlangsung perselisihan ini. Tetapi lebih dari itu     kepercayaan masyarakat akan wartawan itu sendiri menjadi tidak elok. Masyarakat akan mencap  organisasi wartawan tertua di Indonesia sebagai organisasi yang tidak menghormati aturan yang dibuatnya sendiri.

Mudah-mudahan dampak  perlawanan ini cepat dipikirkan oleh Pengurus PWI Pusat . Bukan hanya mau mempertahankan Zulkifli Gani Otto SH sebagai wartawan anggota PWI dan pengurus PWI Pusat.  Tetapi dampak kelangsungan hidup organisasi ini di seluruh tanah air harus lebih dipikirkan. Dan untuk itu sangat tepat jika Dewan Penasehat PWI Pusat turun tangan cepat mengatasinya dan mengingatkan Pengurus Harian PWI Pusat agar menghormati putusan yang sudah diambil oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Jangan di pertentangkan antara satu yang lain karena masih banyak masalah yang harus dikerjakan pengurus PWI Pusat periode 2018 -2023 sebelum berakhir masa tugasnya di bulan Oktober 2023.

Masalah yang harus segera diselesaikan adalah masalah PWI Sumbar dan Sulsel. Di Sulsel masalah yang sangat penting untuk diselesaikan karena  sudah berlangsung hampir enam bulan adalah  disegelnya Gedung PWI Sulsel oleh pihak Gubernur Sulsel.  Belum ada Tindakan nyata dari Pengurus PWI Pusat dan PWI Sulsel sendiri untuk mengakhiri persoalan penyegelan Gedung ini  yang bisa menampung 500 orang wartawan untuk bersilaturahmi antar sesama wartawan di Sulawesi Selatan maupun tempat menjalankan roda kepengurusan PWI Sulsel.

Kenapa Gedung megah yang terletak di tengah kota Makassar disegel oleh Pemda Sulsel padahal sudah puluhan tahun digunakan oleh Pengurus PWI Sulsel untuk berkantor ?. Jawabnya sederhana, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Satpol PP Pemda Sulsel saat penyegelan beberapa bulan lalu.  ‘’ Gedung  ini adalah merupakan asset Pemda Sulsel yang pemakaiannya telah disalahgunakan oleh oknum Pengurus PWI Sulsel dengan menyewakannya kepada pihak ketiga”.

Dana penyewaan Gedung selama beberapa tahun, yang jumlahnya bisa sampai miliaran rupiah tidak disetorkan ke kas Pemda Sulsel, tapi dikantongi oleh oknum Pengurus PWI Sulsel.  Siapa oknum itu tidak disebutkan dengan pasti. Yang jelas pihak Pemda Sulsel akan membawa persoalan penggelapan dana sewa ini sebagai perbuatan tindak pidana ke PN Makassar.

Kalau ini terjadi berarti akan ada oknum Pengurus PWI Sulsel yang bakal  dihadapkan sebagai terdakwa dalam persidangan di PN Makassar. Siapa orangnya tinggal menunggu keputusan Pemda Sulsel.

Inilah salah satu problem yang dihadapi oleh Pengurus PWI Pusat dan PWI Sulsel yang kantornya tidak jelas lagi dimana. Banyak anggota PWI Sulsel yang ingin berurusan dengan persoalan organisasi tidak tahu dimana kantor organisasi mereka setelah gedungnya disegel oleh Pemda Sulsel beberapa bulan lalu.

Untuk itulah menurut penulis, Pengurus PWI Pusat harus turun tangan segera  mengatasi masalah ini dengan mengirim tim khusus untuk bertemu dengan Gubernur Sulsel di Makassar. Sebab kemampuan  pengurus PWI Sulsel untuk menyelesaikan masalah ini sudah tidak dianggap lagi oleh pejabat Pemda Sulsel. Pihak Pemda menginginkan pembicaraan soal penyegelan Gedung PWI Sulsel harus diselesaikan oleh Pengurus PWI Pusat. Bukan pengurus PWI Sulsel yang dianggap suka melawan keinginan Pemda Sulsel sebagai pemilik sah atas Gedung PWI Sulsel.

Ini persoalan lain yang perlu segera diatasi oleh Pengurus Harian PWI Pusat. Bukan mengurusi persoalan  putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang menskorsing keanggotaan Zulkifli Gani Otto SH selama satu tahun dengan melakukan perlawanan. Semoga saran sederhana ini dapat membuat suasana kerja Pengurus Harian PWI Pusat berjalan baik. Amin.

 

**Penulis adalah wartawan anggota PWI Jaya dan praktisi hukum di Jakarta

No More Posts Available.

No more pages to load.