Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2022

oleh
oleh

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2022

Pintang-makassarpena.com. DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, penerimaan secara resmi dan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD dan 4 (empat) Ranperda Non APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, Selasa, 20 September 2022, pukul 09.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.

Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Drs.H.Alimin, M.Si, rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua Ir.Syamsuri, dan Ahmad Jaya Baramuli, dihadiri anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, para Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah, LSM dan insan pers.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin menjelaskan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi adalah cara atau proses memandang rancangan peraturan daerah yang berasal dari pemerintah, tentunya yang disampaikan oleh fraksi bukan hanya cara atau proses, melainkan juga hasil yang diperoleh dari rangkaian proses memandang rancangan perda sehingga dapat dijadikan acuan dan dapat membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan, mengingat saran dari fraksi semuanya bernuansa konstruktif dan penuh optimisme sehingga harapan akhir bisa terwujud perda yang benar-benar berkualitas.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Pinrang yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin menjelaskan, secara umum estimasi pendapatan pada rancangan perda tentang perubahan atas perda Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.355.720.774.385, mengalami peningkatan sejumlah Rp. 31.991.919.241, dengan rincian sebagai berikut :

– Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp. 147.850.939.510, meningkat sejumlah Rp.9.127.471.190,- dari anggaran pokok 2022 sejumlah Rp. 138.723.468.320.
– Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.204.156.390.875, meningkat sejumlah Rp. 22.864.448.051 dari anggaran pokok 2022 sejumlah Rp. 1.181.291.942.824.
– Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp. 3.713.444.000, tidak mengalami perubahan dari anggaran pokok 2022.

Selanjutnya, kata Alimin, estimasi Belanja Daerah pada Rancangan Perda tentang perubahan atas perda Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.406.854.266.004, mengalami peningkatan sejumlah Rp. 33.125.410.860 dari Anggaran Pokok Tahun 2022 sejumlah Rp. 1.373.728.855.144 dengan rincian sebagai berikut:

– Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp. 1.039.038.528.720, meningkat sejumlah Rp. 26.877.173.873, dari Anggaran Pokok 2022 sejumlah Rp. 1.012.161.354.847.
– Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 227.503.865.084, meningkat sejumlah Rp. 8.575.312.987,- dari Anggaran Pokok 2022 sejumlah Rp. 218.928.552.097,-
– Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp. 5.000.000.000 menurun sejumlah Rp. 4.000.000.000 dari Anggaran Pokok 2022 sejumlah Rp. 9.000.000.000,-
– Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp. 135.311.872.200,- meningkat sejumlah Rp. 1.672.924.000, dari Anggaran Pokok 2022 sejumlah Rp. 133.638.948.200,-

Dari gambaran diatas, sambung Alimin, maka dapat dilihat bahwa struktur APBD pada rancangan perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2022 mengalami defisit sebesar Rp. 51.133.491.619, yang akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan. Estimasi struktur pembiayaan pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :

Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 51.133.491.619, meningkat sejumlah Rp. 1.133.491.619 dari Anggaran Pokok Tahun 2022 sejumlah Rp. 50.000.000.000,-
– Pengeluaran Pembiayaan, nihil.

Lanjut Alimin, selain penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Pinrang tentang perubahan atas perda Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2022, disampaikan pula 4 (empat) ranperda non APBD yang terdiri dari : (1) Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pinrang Tahun 2022-2041; (2) Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); dan (3) Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. (ys)

No More Posts Available.

No more pages to load.