Warga Mattiro Bulu Minta Tambang Ilegal Ditutup 

oleh
oleh

Warga Mattiro Bulu Minta Tambang Ilegal Ditutup

Pinrang-makassarpena.com. Sekitar 500 an warga Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang melakukan aksi unjuk rasa di gedung Kantor DPRD Pinrang, (14/9/2022). Mereka menuntut agar tambang golongan C ilegal yang ada di Kelurahan Manarang segera ditutup karena meresahkan warga sekitar dan bisa berdampak negatif terhadap lingkungan hidup sekitar.

Secara bergantian, para warga melakukan orasi untuk memprotes keberadaan tambang ilegal. Mereka mengaku keberadaan tambang sekitar 15 hektare tersebut membuat lahan warga yang berada di sekitar tambang menjadi rusak dan tidak dapat lagi digunakan untuk perkebunan.

Melalui koordinator lapangan (Korlapnya), Muhammad Adul, membacakan tuntutan Aliansi Masyarakat Mattiro Bulu yaitu : (1) meminta kepada Kapolres Pinrang untuk menindaklanjuti hasil TKPRD Kabupaten Pinrang pertanggal 24 Juli 2021; (2) meminta kepada Kapolres Pinrang mengusut tuntas adanya tambang galian golongan C yang ilegal di Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu; (3) meminta kepada Kapolres Pinrang menutup paksa / memberhentikan paksa pengoperasian tambang galian golongan C yang ilegal di Kelurahan Manarang yang berdampak negative terhadap lingkungan hidup.

Lanjut Idul, “Kami meminta kepada Ketua DPRD Pinrang untuk merekomendasikan menutup tambang galian pasir yang jelas-jelas ilegal dan berdampak ke lahan warga,” ungkap koordinator lapangan, Muhammad Idul saat menyampaikan orasinya.

Keberadaan tambang galian pasir, kata Idul, selama ini terkesan dibiarkan tetap beroperasi. Padahal, mereka tidak mengantongi izin sehingga harus segera ditutup.

Kepala Desa Padakkalawa Haidar Ahmad yang turut mendampingi massa aksi menjelaskan, keberadaan tambang ilegal sangat merugikan warga. Dia menyebut di sekitar lokasi tambang galian banyak lahan dan kebun warga yang terdampak.

“Sudah meresahkan masyarakat dengan adanya tambang itu, apalagi lokasi tambang berdekatan dengan tanah garapan warga saya, seperti kebun dan pemukiman dan saya meminta agar tambang ilegal tersebut ditutup secara permanen,” desaknya.

Aksi unjuk rasa masyarakat Mattiro Bulu diterima oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang Ahmad Jaya Baramuli didampingi Ketua Fraksi PKB H.Alimuddin Budung dan Ketua Komisi II DPRD Pinrang A.Pallawagau Kerrang.

Menurut Ahmad Jaya Baramuli, mengenai kasus ini sudah jelas, apalagi sudah ditandatangani oleh pak Sekda selaku Ketua TKPRD Kabupaten Pinrang, jadi sudah jelas aturannya.

“ Kita akan tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak Bupati dan pihak Kepolisian, namun saya harap persoalan ini diselesaikan secara musyawarah jangan ada benturan antar sesama warga, saya kira pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah bisa mengawal persoalan ini hingga selesai.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi PKB yang juga Ketua DPC Partai PKB Pinrang H.Alimuddin Budung (H.Ali) mengungkapkan bahwa apa yang disuarakan oleh warga Mattiro Bulu, sebagai wakil rakyat wajib mendengarkan dan memfasilitasi masyarakat.

“Kami selaku Ketua Fraksi PKB akan membekap pimpinan DPRD Pinrang untuk memfasilitasi masyarakat dengan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan ini”, ungkap H.Ali.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pinrang A.Pallawagau Kerrang sangat menyayangkan adanya pembiaran tambang ilegal yang meresahkan warga, apalagi persolan ini sudah 1 tahun lebih tanpa ada penyelesaian.

“Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang, saya meminta kepada pihak Kepolisian supaya menindalanjuti aspirasi warga Mattiro Bulu tersebut, kalau perlu tindak pelakunya”, tegas legislator Partai PKB tersebut. (*/ys)

No More Posts Available.

No more pages to load.