Haeruddin Ketua Kelompok Tani Balangtaesa
Haeruddin Diduga Bisniskan Hand Traktor Bantuan Kelompok Tani Putra Tunggal
Jeneponto-makassarpena.com. Diduga menyerakahi unit bantuan Hand Traktor dari Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto Sulsel, Ketua Kelompok Tani Balangtaesa Kelurahan Balangberu Kecamatan Binamu, Haeruddin, disinyalir sengaja mengelabui Ketua Kelompok Tani Putra Tunggal Kelurahan Balang Kecamatan Binamu, Agus.
Konon, pada tahun 2020 silam, Agus selaku Ketua Kelompok Tani Putra Tunggal di Bontoloe Kelurahan Balang telah menerima bantuan satu unit Hand Traktor roda dua yang diserahkan oleh Kasi Alsintan Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Jeneponto, Faisal Bakri, SE, M.Si.
Namun ternyata dinilai penuh dengan tipu daya, sebab setelah barang itu diangkut mobil keluar dari Kantor Distan Jeneponto, bukannya diantar langsung ke rumah Agus, melainkan bantuan itu diantarnya ke rumah Haeruddin, dengan alasan hanya dititip sementara.
Haeruddin yang ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu, dihadapan rekan Media ini diduga kuat telah berbohong dan mengatakan, bahwa bantuan Hand Traktor roda dua itu adalah milik adiknya dan dia kasi orang untuk dibayar pajak sebesar Rp 13 juta 500 ribu selama 5 tahun, karena dia merasa kelebihan unit Hand Traktor.
“Hand traktor itu milik adikku tapi tinggal percuma saja di rumah, karena sudah ada milik saya untuk dipakai menggarap, makanya saya kasikan saja sama warga Lingkungan Taba atas nama Yusuf dengan membayar pajak sebesar Rp 13 juta 500 ribu rupiah selama 5 tahun,” terangnya.
Yusuf
Dihari yang sama juga Yusuf ketika dikonfirmasi di rumahnya mengatakan bahwa Haeruddin membawakan Hand Traktor itu ke rumahnya, untuk dia pajak sebesar 13 juta 500 ribu rupiah selama 5 tahun.
Sepandai pandainya Haeruddin bersilat lidah ingin mengelabui rekan wartawan, namun pada akhirnya ketahuan juga, bantuan Hand Traktor itu adalah milik Kelompok Tani Putra Tunggal, bukan untuk Kelompok Tani Balangtaesa.
Sumber lain menyebutkan, bahwa Haeruddin diduga keras melakukan kerjasama ilegal dengan pihak Dinas Pertanian, sebab konon dia mencatut nama Wabub Jeneponto, H. Paris Yaris SE namun karena kelompoknya sudah pernah dapat bantuan yang sama pada tahun 2019 dan tidak bisa lagi terima bantuan di tahun 2020, maka dia tidak kehilangan akal mengatasnamakan Kelompok Tani Putra Tunggal.
Hal itu dapat tergambarkan dengan jelas, seiring adanya pernyataan Ketua Kelompok Tani Putra Tunggal, Agus, bahwa ketika menerima bantuan itu di Dinas Pertanian, Haeruddin juga hadir dan setelah diangkut pulang, Haeruddin meminta melangsungkan dulu ke rumahnya untuk dititip sementara.
“Awalnya Haeruddin mendatangi saya menawarkan komitmen, bahwa dia ada jatah bantuan Hand Traktor roda dua melalui pak Wabup tapi karena kelompok taninya sudah dapat tahun kemarin maka sudah tidak bisa lagi dapat oleh karena itu dia minta Kelompok Tani saya yang diatasnamakan dengan perjanjian kita sama sama gunakan Hand Traktor itu. Namun kenyataannya saya kecewa setelah saya dengar kalau Hand Traktor itu dijualnya,” tutur Agus kesal. (Mustari Talli).