Anwar Faruq: Pengelolaan Dana Rakyat Harus Patuhi Aturan
Makassar-makassarpena.com. Tampaknya Pemerintah Kota Makassar menggunakan perpanjangan tangan para Ketua RT untuk memungut dana sampah dari setiap rumah tanpa didasari aturan yang berlaku. Padahal pengelolaan dana rakyat mutlak harus sesuai aturan untuk menghindari penyimpangan.
Kini dana kebersihan yang dikenal dengan sebutan retribusi sampah khusus sampah rumah tangga dikenakan Rp. 20.000/rumah/bulan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpung, setiap RT mampu memungut dana sampah dari warga mulai dari Rp.500.000 hingga 1.000.000 bahkan lebih. Jika dirata-ratakan Rp.700.000 dana terkumpul setiap RT maka Kelurahan Kassi-Kassi yang memiliki 81 RT bisa mengumpulkan dana sampah khusus rumah tangga saja sebanyak Rp. 56.700.000 perbulan.
Sedangkan Kecamatan Rappocini memiliki 573 RT maka dana tersebut bisa terkumpul sebanyak Rp.401.100.000,- perbulan (belum termasuk dana sampah kantor/bisnis). Namun bila diperluas lagi cakupannya maka Pemkot Makassar memiliki 4.965 RT.
Hanya saja hingga kini pengelolaan dana tersebut belum ada transparansi karena memang berdasarkan fakta-fakta dalam penerapan retribusi sampah sangat menyimpang dari peraturan yang berlaku. Bahkan yang diterapkan bukan retribusi tapi iuran, padahal dalam Perda Kota Makassar No 11 tahun 2011 tidak ada sebutan “iuran”, yang ada “retribusi”.
Minyingung masalah simpang siurnya pengelolaan dana rakyat tersebut, Anwar Faruq, Anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi A menegaskan, dirinya sebagai wakil rakyat dan diamanahkan untuk mengawasi jalannya pemerintahan, maka pemerintah dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya termasuk penerapan retribusi persampahan atau kebersihan seharusnya berdasarkan peraturan atau Perda yang berlaku.
Ia juga mengatakan pihaknya akan menyapaikan masalah ini dalam rapat Komisi A bersama instansi mitranya yang rutin dilaksanakan sekali tiga bulan. Hal tersebut diungkapkan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 16 Mei 2024. (darman)