Kejati Sulsel Geledah Dugaan Mafia Tanah Ganti Rugi Bendungan Paselloreng Wajo

oleh
oleh

Kejati Sulsel Geledah Dugaan Mafia Tanah Ganti Rugi Bendungan Paselloreng Wajo

Makassar-makassarpena.com. Berdasarkan siaran pers nomor : PR-276/P.4.3.6/Kph.3/10/2023  Tim Penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan serentak pada 2 (dua) tempat terkait penyidikan dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.

Setelah menetapkan 6 (enam) orang tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan, maka pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan.

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, dimana penggeledahan dilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda yaitu :
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan
Rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No. U32 Gowa.

Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 Wita dan masing masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain : dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 27 (dua puluh tujuh) bundel dokumen yang terdiri dari revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah pembangunan bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo, dokumen perencanaan jaringan air baku Passeloreng Kabupaten Wajo, dokumen tentang poin-poin kawasan hutan Passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, peta genangan Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.

Sedangkan di rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo, 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik Istri tersangka AA dan 1 (satu) buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 GB.

Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan, agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini dan Tim Penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.