DPRD Pangkep Paripurna Penyerahan Ranperda Perubahan
Pangkep-makassarpena.com. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam rangka penyerahan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan daerah perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat Citramas.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pangkep H Abd Haris Gani. Rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum berlangsung di ruang sidang A DPRD Pangkep, pada Senin 18 September 2023.
Hadir Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten dan para pimpinan perangkat daerah, para kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, sekretaris perangkat daerah, para Camat serta undangan dan insan pers.
Diawali pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan Jufri Baso, dilanjutkan penyerahan naskah rancangan peraturan daerah perubahan APBD, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangkep Inriani.
Dalam sambutan Bupati Pangkep MYL harapkan masukan dan tanggapan yang mendalam dari Bapak/Ibu anggota dewan dalam pembahasan bersama dengan pihak eksekutif sehingga raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan nomor 2 tahun 2021 tentang perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat Citramas dapat menjadi suatu aturan hukum daerah yang berkualitas serta memenuhi unsur-unsur legalitas.
Dikatakan MBL bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan antar jenis belanja serta penggunaan silva tahun anggaran sebelumnya.
“Ranperda perubahan APBD ini pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan,” lanjutnya.
MYL meyakini bahwa hal ini sebagai bentuk perhatian dan komitmen pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk tetap bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat rakyat dengan sepenuh hati mewujudkan tujuan kita bersama yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Pangkep yang kita cintai.
“Perda perubahan APBD ini mengakomodir perubahan kebijakan anggaran terhadap sejumlah program dan kegiatan dengan berbagai penyesuaian indikator sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan target sasaran yang telah disepakati dan tetap mengacu pada skala prioritas dan sasaran pembangunan daerah serta kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sehingga terjadi beberapa perubahan baik di sisi pendapatan belanja dan pembiayaan,” katanya.
Menurut MYL, ranperda ini merupakan suatu landasan hukum dalam memperoleh pemenuhan modal dasar perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat Citramas dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta untuk menggerakkan aktivitas perekonomian.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 5/OJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bank perkreditan rakyat.
“Adanya sisa tambahan modal sebesar tempat miliar 500 juta belum tercantum dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang perusahaan umum bank perkreditan rakyat Citramas, sehingga belum dapat dimanfaatkan karena belum memperoleh pengakuan otoritas jasa keuangan sebagai modal dasar sehingga perlu dituangkan dalam peraturan daerah,” jelasnya.
Tambah MYL, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan nomor 2 tahun 2001 tentang perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat Citramas dalam proses harmonisasi pada kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Makassar sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan. (hamza)