Fatwa MUI: Money Politic dan Corruption Inspiration Dari Hukum Aspiratif
Makassar-makassarpena.com. Diskusi Studi kritis terhadap fatwa MUI tentang money politic dan corruption inspiration dari hukum aspiratif menjadi hukum positif-yuridisprudensi digagas dalam rangka mengantisipasi terjadinya politik uang pada pemilu raya 2024.
” Kita berharap pemimpin lahir dan terpilih karena gagasan dan intelektualnya bukan karena uangnya dan pemimpin yang lahir beriman dan bertaqwa kepada Allah, SWT.” ujarnya Ketua Panitia Dr. H. Awal Mugsit, Lc, MA dalam laporannya dihadapan 100 orang peserta seminar.
Fatwa agama kata Dr. Awal adalah hukum syar’i yang merupakan satu nama hukum yang disandarkan pada syariat atau syariah. Yakni suatu ketentuan yang berasal dari Allah SWT dan Rasul, baik dalam bentuk tekstual maupun hasil pemahaman ulama. Karenanya juga dikatakan berasal dari Al-Qur’an dan Hadis.
Sedangkan menurut Ketua MUI Makassar, Fatwa yang dilahirkan oleh Komisi Fatwa MUI tidak terikat dan mesti dilakukan, tapi ketika menjadi hukum politik-yurisoudensi baru memiliki kekuatan.
” Komisi Fatwa MUI hanya memberi masukan dan nasehat dan tidak harus dilakukan. Fatwa money politic sudah ada sejak lama, tapi belum tersosialisakan dengan baik,” ujar Syekh AG Dr. H. Baharuddin HS, MA, dalam sambutannya pada seminar Komisi Fatwa MUI Kota Makassar, 13 Juli 2023 di hotel Horison Ultima Makassar.
Sehingga sambungnya, Komisi Fatwa MUI Kota Makassar memiliki tanggungjawab untuk menyebarluaskan kepada masyarakat.
Drs. A.Irwan Bangsawan, M.Si Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mewakili Wakikota Makassar, berharap para ulama tidak membawa politik ke dalam agama atau masjid.
” Kita tidak ingin membawa politik ke dalam agama atau masjid. Saya berharap MUI melahirkan fatwa untuk menjaga proses demokrasi agar bisa berjalan baik,” pintanya yang diteruskan dengan membuka secara resmi kegiatan seminar ini.
Laode Harumahi, MH dalam sajian materinya mengatakan, seribu fatwa lebih bermakna dari seribu undang-undang karena fatwa ini adalah produk agama.
Katanya, dalam undang-undang tidak dikenal politik uang, tapi larangan membagi-bagi uang, benda dan barang jenis lain.
“Ketentuan politik uang dalam pemilukada diatur dalam Undang-Undang No. 10/2016,” tambahnya.
Laode Arumahi juga mengatakan, meski aturan nya baik tapi dilaksanakan oleh orang yang jahat, maka akan melahirkan keputusan yang buruk. Sebaliknya meski aturan kurang baik tapi dilakukan oleh orang baik maka akan melahirkan keputusan yang baik.
Dr. H. Ahmad Mujahid Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Makassar yang juga bertindak selaku narasumber mengatakan, eksistensi perundang undangan tentang money politik dan fatwa MUI cukup menjadi bukti yang tak terbantahkan, bahwa money poltik merupakan sesuatu yang sangat serius untuk diperhatikan dan dicari solusinya.
” Salah satu dampak dari money politik ialah melahirkan pemimpin yang bodoh dan tidak memiliki kapabilitas (Jahil Ghairu ‘Alim), tidak santun, tidak memiliki rahmat dan kasih (Laahilma lahu), kehilangan moral akhlak sosial, mementingkan diri sendiri dan kelompok serta partainya, menguntungkan kelompok tertentu yang telah membiaya proses kepemimpinannya,” terangnya. (as)