Mencari Format Khutbah Jumat Yang Ideal
Makassar-makassarpena.com. Bedah buku kumpulan khutbah Jumat ” Pondasi Iman dan Ibadah” dengan tema ” Mencari Format Khutbah Jumat Yang Ideal ” diselenggarakan Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, Selasa, (23/5).
Bedah buku dan diskusi publik dihadiri perwakilan MUI Kecamatan se Kota Makassar dilaksanakan berdasarkan program kerja yang dicetuskan dalam rapat kerja MUI Kota Makassar.
Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan MUI Makassar, Prof.Dr.HM. Hamdar Arraiyah, M.Ag dalam paparannya bahwa format naskah khutbah Jumat disesuaikan dengan waktu yang disiapkan panitia masjid.
Prof. Hamdar juga mengingatkan materi khutbah sebaiknya dipersiapkan dengan baik berdasarkan pertimbangan kajian agama dan isi aktual.
Sebelumnya, pada kesempatan pembukaan bedah buku Kupulan Khutbah Jumat, Syekh AG Dr. H. Baharuddin HS, M.A. yang diikuti peserta diskusi yang sebagian besar Mubaligh, mengajak untuk membuat pola khutbah yang isinya mengajak dengan menggunakan kata kata yang lunak, tidak membuat jamaah merasa disakiti yang tujuan akhirnya untuk menarik orang mencintai agama Islam bukan menjauhi.
Khutbah juga katanya, sesuai situasi kondisi audence karena menurutnya masyarakat sekarang bukan lagi masyarakat awam tapi sudah menjadi masyarakat intelektual.
Walikota Makassar yang diwakili H.A. Bukti Djufrie , SP, M.Si Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Makassar membuka diskusi bedah buku sekaligus mengapresiasi kegiatan ini menjadi bagian yang sangat penting dalam memberikan khutbah Jumat. Dimana khutbah Jumat merupakan elemen yang signifikan dalam pelaksanaan rangkaian ibadah salat Jumat.
” Seorang khatib adalah penyambung lidah Rasulullah Muhammad SAW sekaligus menjadi pemimpin jamaah salat Jumat meski pun hanya sementara,” terang A. Bukti.
Bedah buku ini juga lanjut A. Bukti, dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan budaya literasi dan menambah pengetahuan dalam melakukan siar Islam.
Hadir sebagai narsum bedah buku yakni, Prof.Dr. H. Rusdi khalid, MA Ketua Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan dan Dr. H. Usman Jasad, M.Pd. (as)